GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejari Gresik, Pandu Pramukartika menyatakan pihaknya telah melayangkan panggilan terhadap tersangka Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya untuk dilakukan pemeriksaan terkait pemotongan dana insentif pajak daerah di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
Menurut Kajari, surat panggilan telah dilayangkan Rabu (23/10). "Hari ini (Rabu, red) Pak AHW (Andhy Hendro Wijaya) kita panggil untuk menghadapi pemeriksaan Kamis (24/10) besok, di Pidsus," ujar Kajari kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/10).
Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79
Menurut Kajari, pemanggilan Sekda Andhy Hendro Wijaya terkait pengembangan kasus pemotongan dana insentif pajak daerah di BPPKAD yang telah menyeret M. Muktar (mantan Plt. Kepala BPPKAD) ke jeruji besi.
"Pemanggilan mantan Kepala BPPKAD ini baru pertama kali sebagai tersangka, setelah yang bersangkutan empat kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi," terang Kajari.
Kajari berharap, Sekda bisa hadir pada panggilan pertama sebagai tersangka ini. "Saya harap mantan Kepala BPPKAD Gresik tahun 2018 datang dengan sendirinya tanpa dijemput paksa. Sebab, selama menjadi saksi saat kami panggil 4 kali selalu mangkir," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News