Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Mohammad Fahad.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Badan anggaran (Banggar) DPRD Bangkalan sampai saat ini belum dapat membahas draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
Sedangkan draf KUA PPAS sudah diserahkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak Kamis, 17 Oktober 2019 lalu.
BACA JUGA:
- Ketua Komisi II DPRD Bangkalan Apresiasi Pemkab Lakukan Sidak Pajak Restoran
- Kinerja Pelayanan Publik di Bangkalan Merosot, Dewan Desak Perombakan Total
- Tegas! Ketua DPRD Bangkalan Sebut Parkir Berlangganan Harus Profesional dan Bebas Pungutan Ganda
- Komisi III DPRD Bangkalan Monitoring Mendadak Proyek Tambal Sulam Jalan Kabupaten
Molornya pembahasan KUA PPAS karena pertama, penyerahan draf KUA PPAS dari TAPD yang terlambat, di mana seharusnya tanggal 16 Oktober diserahkan, sementara TAPD baru bisa menyerahkan tanggal 17 Oktober.
Kedua, ketika diserahkan oleh TPAD, komisi-komisi DPRD belum bisa mengagendakan pembahasan draf KUA PPAS, karena mereka masih melakukan kunjungan kerja (kunker) keluar daerah, termasuk di antaranya anggota Banggar.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPRD Bangkalan Mohammad Fahad, bahwa TAPD telah menyerahkan draf KUA PPAS tanggal 17 Oktober lalu. Karena diserahkan sore hari, maka pada tanggal 18 Oktober belum bisa diagendakan pembahasannya.
"Sementara pada 20-23 Oktober, sebagian anggota komisi ada kerjaan di luar (kunker) di antaranya anggota komisi banyak dari Banggar," jelasnya.






