
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit reskrim Polsek Sukodono berhasil menggulung praktik judi dadu di Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono. Tiga tersangka beserta barang bukti berhasil diringkus dalam penggrebekan itu.
Mereka adalah Nuryadi (55) warga Dusun Juput Kulon RT 27/RW 09, Desa Jumput Rejo, Sukodono; Sigit Purnomo (36) warga Perum Graha Mutiara Blok A7, Desa Kebonagung, Sukodono; dan Rian Pratama (23) warga Dusun Kweni, Desa Anggaswangi, Sukodono.
Kapolsek Sukodono AKP Eka Anggriana menceritakan, penggrebekan itu bermula dari informasi yang dikantongi polisi sebelumnya. “Laporan masuk jika di belakang warung di Anggaswangi itu sering jadi tempat judi,” ucap mantan Wakasatlantas Polresta Sidoarjo itu.
Berbekal laporan itulah, polisi langsung melakukan pemantauan. Setelah dipastikan ada kegiatan, polisi langsung menggrebek lokasi di belakang warung itu.
Upaya itu pun membuahkan hasil. Polisi dapat meringkus ketiga tersangka. Sejumlah barang bukti ikut diamankan. Di antaranya, uang Rp 564 ribu, 3 mata dadu, tempurung dan tatakan dadu, dan alas dadu.
“Bandarnya Nuryadi,” imbuh Eka.
Ketiga warga Sukodono itu langsung digelandang ke Mapolsek Sukodono untuk penyelidikan lanjutan. Ketiga tersangka mengaku jika biasa menggelar judi dadu untuk mengisi waktu luang. “Untuk hiburan, isi waktu,” kata Nuryadi.
Kini ketiganya tengah mendekam dibalik jeruji penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Eka juga menegaskan, penyakit masyarakat yaitu juda juga menjadi salah satu atensi polisi. Oleh karena itu, pihaknya akan secara berkala menggelar razia di sejumlah titik yang diduga sebagai sarang judi. (cat/rev)