PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan Bacakades (bakal calon kepala desa) yang tidak lulus tes ramai-ramai mendatangi gedung DPRD Pasuruan, Senin (28/10).
Mereka datang ke gedung Raci sekitar pukul 09.00 WIB untuk menyampaikan beberapa kejanggalan dalam tahapan proses Pilkades yang dianggap merugikan bacakades. Mereka mendesak Komisi I DPRD Pasuruan untuk menunda pelaksanaan Pilkades sebelum masalah itu tuntas. Jika tidak, mereka khawatir akan terjadi konflik di bawah.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Ada sekitar 34 bacakades yang datang ke gedung dewan untuk menyampaikan keberatan atas tahapan Pilkades. Hal utama yang mereka protes ialah hasil pelaksanaan ujian akademik yang dilaksanakan oleh pihak Universitas Brawijaya Malang, pada 11 Oktober lalu.
Seperti disampaikan Atim, Bacakades Cendono, Kecamatan Purwosari. Dia menilai, seleksi tambahan yakni ujian tulis yang dilakukan Pemkab Pasuruan dinilai bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.
“Dalam pasal 25 Permendagri 112 tahun 2014, disebutkan bahwa seleksi tambahan hanya berlaku terhadap desa yang kelebihan bakal calon dan memenuhi persyaratan, yakni bacakades lebih dari 5 orang. Maka, tidak ada ketentuan untuk dilakukan ujian seleksi tambahan. Kami meminta kepada Komisi I DPRD untuk menunda pelaksanaan Pilkades 2019, membatalkan hasil seleksi akademis bagi bakal calon yang berjumlah kurang dari 5 orang," jelas Atim.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Dalam aksi tersebut, para bacakades didampingi pendukung masing-masing untuk menyampaikan tuntutan mereka. Karena ruang pertemuan tidak cukup, Komisi I DPRD hanya menerima perwakilan untuk audensi. (bib/par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News