GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mempersiapkan diri menghadapi praperadilan yang dilayangkan Sekda Andhy Hendro Wijaya atas penetapan sebagai tersangka kasus pemotongan dana insentif pajak daerah di BPPKAD.
Selasa (29/10), Kejari membentuk tim untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Menurut Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo, tim yang dibentuk sudah mempelajari gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya, Hariyadi, S.H.
"Tim yang ditunjuk telah mempersiapkan dan pengumpulkan materi-materi sanggahan terkait gugatan praperadilan ini. Seperti, bukti dan saksi-saksi maupun alat bukti lain yang mendukung," ujar Bayu kepada wartawan, Selasa (29/10).
Menurut Bayu, mengacu ketentuan Pasal 77 dan 83 KUHAP, gugatan praperadilan merupakan hak tersangka, keluarga, atau kuasa dari tersangka. Upaya praperadilan itu wajar dalam proses hukum. Pasalnya, proses praperadilan merupakan langkah untuk menguji tentang kebenaran formil dari langkah-langkah penyidik dalam penetapkan seseorang menjadi tersangka.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
"Penyidik Kejari Gresik telah melaksanakan ketentuan KUHAP dan SOP. Saya yakin penyidik tidak gegabah dalam menjalani proses dari penyelidikan, penyidikan, sampai menentukan tersangka," jelasnya.
Kejaksaan, lanjut Bayu, berharap agar Majelis Hakim PN Gresik yang memimpin praperadilan ini sependapat dengan langkah-langkah penyidik dan menolak seluruh dalil-dalil gugatan praperadilan yang dilalukan oleh kuasa hukum Sekda Gresik.
Bayu juga berpesan agar masyarakat dapat memilah dan memilih informasi yang ada agar tidak tergiring opini yang simpang siur. "Mari kita kawal proses hukum ini demi keadilan yang hakiki," ajaknya.
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
Seperti diberitakan, PN Gresik telah menunjuk hakim tunggal untuk memimpin jalannya proses praperadilan antara Sekda melawan Kejaksaan Negeri Gresik. Jadwal sidang sudah ditentukan, yakni pada hari Jumat (1/11). (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News