SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Proses tukang guling tanah percaton tahun Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah dengan warga setempat, yang berujung saling lapor ke Polres Sampang antara Kepala Desa Bira Tengah Martuli, S.H. dengan Haryani selaku ahli waris P. Metoek Hadoi, saat ini terus berlanjut proses penyelidikannya.
Untuk membuktikan proses tukar guling yang terjadi tahun 1964 itu sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap, Kades Martuli, S.H. akhirnya menempuh jalur gugatan sengketa secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
Gugatan perdata atas nama Kades Bira Tengah, terdaftar dengan nomor perkara 18/pdt.01/2019/PN Spg dengan empat tergugat.
Gugatan pertama ditujukan kepada Haryani Mulyawanti sebagai tergugat 1. Tergugat 2 Mustafa selaku Pj. Kepala Desa, tergugat 3 Kapolri Cq. Kapolda Jatim Cq. Kapolres Sampang dan tergugat 4 Bupati Sampang.
Dalam uraian gugatan disebutkan pada nomor 12, bahwa data tanah Hj. Hazizah atau nenek tergugat 1 selaku pemegang hak milik atas tanah eks yasan seluas 28.600 m2, persil 499 terletak di Desa Bira Tengah, ternyata dalam data tanah ini dalam buku Letter C tidak diketahui siapa nama wajib pajaknya, nomor urut, atau nomor pepel, kohir.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
"Tidak pernah ada di buku Letter C Desa Bira Tengah. Saya selaku Kepala Desa hanya mengamankan aset negara saja, kok malah saya dikatakan menyerobot tanah warga. Padahal kalau bicara tukar guling, tanah negara persil 32 seluas 28.250 M2 ada, tapi tanah pengganti persil 499 itu hingga saat ini belum ada dan tidak tercatat sebagai aset kekayaan desa," ucap Martuli.
Dr. Achmad Rifai, M.Hum selaku kuasa hukum Kades Bira Tengah menjelaskan alasannya turut menggugat pihak Kapolri Cq. Kapolda Jatim Cq. Kapolres Sampang. Menurut Dosen Unira Pamekasan ini, hal itu dilakukan karena tergugat 1 Haryani Mulyawati tidak mempunyai legel standing sebagai pelapor atau pengadu dengan obyek tanah tersebut. Maka laporan polisi tergugat 1 terhadap Jumalin atau pihak manapun tertanggal 5 Oktober 2019 dan tindak pemalsuan dengan obyek tanah tersebut kepada penggugat Kades Bira Tengah tanggal 15 Oktober 2019 adalah tidak sah dan tidak mengikat merupakan perbuatan melawan hukum.
Sementara itu Camat Sokobanah Ahmad Fauzi usai hadir hearing dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Sampang, mengaku ditanya anggota dewan kasus sengketa tanah Bira Tengah tersebut.
Baca Juga: Mantan Kades di Sampang Dipolisikan Warganya
Menurutnya sesuai pemahamannya, tanah percaton persil 32 yang mau ditukar guling itu ada obyeknya. Namun, tanah pengganti dari warga itu posisinya tidak jelas, sehingga harus dicek ulang. (hri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News