SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Muchammad Khottib, warga Desa Bluru Kidul RT 2/RW 8, Kecamatan Sidoarjo. Pria 41 tahun itu harus berurusan dengan polisi. Duda dua anak yang berkerja sehari-hari sebagai nelayan itu dibekuk karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muh Indra Najib menceritakan, duda dua anak itu diringkus saat sedang tiduran di dalam rumah. Mulanya, polisi mendapat informasi jika tersangka usai melakukan transaksi sabu-sabu.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Berbekal informasi itulah, polisi melakukan pemantauan di sekitar rumah tersangka. Setelah dipastikan ada di rumah, polisi langsung menggerebek dan meringkusnya. "Posisi tersangka saat tiduran di dalam rumah," cetus Indra.
Indra menyebutkan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. Di antaranya, 10 poket sabu-sabu, timbangan elektrik, dan 600 butir pil koplo.
Berbekal barang bukti itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang yang bernama Paijo (DPO).
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Tersangka dikenalkan kepada Paijo oleh temanya yang bernama Edi. "Saat pesta miras, ditawari untuk jual sabu. Dikenalkan ke Paijo," terangnya.
Setelah perkenalan itu, tersangka menghubungi Paijo. Ia pun memesan sabu-sabu dan pil koplo seharga Rp 3,5 juta.
Tersangka kemudian mendapat petunjuk ranjau untuk mengambil barang haram itu. Tepatnya di depan halte SDN Pucang 1. "Tersangka juga baru ambil ranjauan, kemudian berhasil kita ringkus," pungkasnya. (cat/rev)
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News