DPRD Pasuruan Ajukan Interpelasi Sikapi Polemik Pilkades Serentak, Wabup: No Comment

DPRD Pasuruan Ajukan Interpelasi Sikapi Polemik Pilkades Serentak, Wabup: No Comment Tak puas tahapan pilkades, Komisi I DPRD Pasuruan mengajukan hak interpelasi.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Menyikapi polemik pelaksanaan pilkades serentak, Komisi I DPRD Kabupaten mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf. Langkah tersebut ditempuh para wakil rakyat di gedung Raci untuk minta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Pengajuan interpelasi disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Dr. Kasiman kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna pembahasan Raperda APBD 2020 di gedung dewan, Selesa (5/11). Saat ditemui beberapa wartawan, politikus Gerindra ini menuturkan ada beberapa alasan yang mendasari komisi yang membidangi masalah pemerintah dan hukum tersebut dalam mengajukan interpelasi.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih

Yang dipermasalahkan adalah soal dasar hukum yang dijadikan pihak Panitia Pilkades Kabupatan dalam pelaksanaan pilkades serentak, yakni Permendagri no 112 tahun 2014 dan Permendagri no 65 tahun 2017, Perda no 06 tahun 2015 dan Perda no 1 tahun 2017, serta Perbup no 20 tahun 2017 dan Perbup no 94 tahun 2019.

Kasiman menilai Pemkab Pasuran tidak konsisten dengan Permendagri 112 dan Perda yang dijadikan payung hukum pelaksanaan pilkades serentak. "Kami menilai panitia kabupaten tidak konsisten dengan aturan yang sudah dibuatnya," jelas politikus Gerindra ini.

Ia menyontohkan Permendagri no 112 tahun 2014 pasal 2 tentang syarat administrasi bagi bacakades yang lebih dari 5. Yakni, panitia pilkades harus melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman kerja di pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan persyaratan lainnya yang ditetapkan Bupati.

Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat

Sedangkan dalam Perda no 1 tahun 2017 pasal 46 (huruf P dan Q) disebutkan harus lulus ujian akademik yang dilakukan panitia kabupaten. Selain itu, peserta atau bacakades diharuskan melakukan tes membaca kitab suci yang dianutnya. "Faktanya tahapan ini tidak dilakukan," cetus Kasiman.

Terpisah Wakil Bupati Pasuruan KH. Mujib Imron, S.H. yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com enggan memberikan penjelasan soal pangajuan interpelasi oleh Komisi I. “Saya no comment, coba tanya kepada yang bersangkutan,” jelasnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Rumah Panitia Pilkades Dibondet Orang Tak Dikenal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO