Sidang Praperadilan Sekda Gresik, Saksi Ahli Berpendapat Penetapan Tersangka Tak Sah

Sidang Praperadilan Sekda Gresik, Saksi Ahli Berpendapat Penetapan Tersangka Tak Sah Dr. Prija Jatmiko, Ahli Pidana Unibraw Malang saat memberikan kesaksian di sidang praperadilan Sekda Andhy Hendro Wijaya sebagai saksi ahli. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan praperadilan Andhy Hendro Wijaya kembali digelar dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (6/11).

Sidang dengan hakim tunggal Rina Indrajanti, S.H. ini dihadiri kuasa hukum , Andhy Hendro Wijaya, selaku pemohon Hariyadi, S.H. dan Toufan Reza, S.H.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Sedangkan dari termohon (jaksa) hadir, Alifin Nur Wanda, Agung Ngura, dan Esti Harjanti Chandrarini.

Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Sekda menghadirkan saksi ahli dari Unibraw Malang Dr. Prija Jatmiko. Sementara termohon menghadirkan 4 saksi fakta. Mereka adalah Bambang Sayogyo, (mantan Kabid BPPKAD), dan 2 Kabid pada BPPKAD Mustofa, dan Herawan Eka Kusuma.

Sementara satu saksi lain adalah, Lilis Sutiyowati, selaku sekretaris pribadi (Sekpri) Andhy Hendro Wijaya.

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

Hariyadi yang diberikan waktu hakim bertanya kepada saksi ahli, menanyakan keabsahan soal pemanggilan kliennya, baik saat statusnya sebagai saksi maupun saat sebagai, termasuk praperadilan dan SEMA No. 01 Tahun 2018.

Atas pertanyaan itu, saksi ahli Dr. Prija Jatmiko menyatakan, bahwa dalam Pasal 227 dan 228 KUHAP itu, surat panggilan harus dilayangkan 3 hari sebelum jadwal pemanggilan. "Saya contohnya, ketika dipanggil tanggal 1 Oktober, maka hadir tanggal 4. Itu di pasal 227 KUHAP, " kata Prija Jatmiko.

"Makanya, kalau ada panggilan penyidik, baik statusnya saksi atau tersangka tak mengikuti ketentuan pasal 227 dan 228 KUHAP, maka pemanggilan batal demi hukum," terangnya.

Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM

Menurutnya, pemanggilan Sekda oleh penyidik Kejari tak mengikuti ketentuan pasal 227 dan 228 KUHAP karena hanya berselang rata-rata 2 hari." Jika tak mengikuti aturan itu (pasal 227 dan 228 KUHAP, Red) tak wajib hadir dan panggilan seperti itu batal demi hukum," katanya.

Dia juga mempertanyakan legalitas penetapan Sekda sebagai tersangka yang berpedoman putusan bukti pada T-22 putusan pengadilan Tipikor PN Sby No. 59/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby tetanggal 11 September 2019 yang memvonis mantan Plt. Kepala BPPKAD M. Muktar.

Menurut Prija, penetapan tersangka tersebut tak sah. Sebab, putusan Hakim Tipikor terhadap mantan Kepala BPPKAD M. Muktar saat ini sedang upaya hukum banding. "Mengapa tak sah? karena yang jadi rujukan penetapan tersangka Sekda belum inkracht (tetap), masih banding, sehingga putusan bisa berubah. Setelah inkracht bisa dijadikan alat bukti. Sebab, hal ini sudah final dan banding (mengikat). Hal ini merujuk pasal 187 KUHAP, " imbuhnya.

Baca Juga: Kejari Gresik Akhirnya Tahan Joko, Tersangka Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik

Dia juga mengungkap status penetapan Sekda sebagai tersangka sebelum yang bersangkutan menghadiri panggilan. Saksi ahli memberikan Yurisprudensi kasus penetapan mantan Ketua DPR RI, Setyo Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi e-KTP.

Menurut Prija, saat itu upaya hukum praperadilan yang dilakukan Setnov dikabulkan pengadilan, karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sebelum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saat itu, Setnov upaya hukum praperadilan dan dikabulkan. KPK kalah pra. Kasus Setnov ini bisa menjadi yurisprudensi penetapan Sekda sebagai tersangka," terangnya.

"Seharusnya, kalau menetapkan tersangka Sekda harus bersamaan dengan Muktar. Sehingga, proses hukumnya bersamaan," ungkapnya.

Baca Juga: Kepala Desa di Benjeng Ngaku Diusir Siska saat Perjuangkan Warga Terbelit Utang Koperasi

Pada persidangan ini, saksi ahli juga menanggapi soal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018. Menurutnya, praperadilan tersangka itu bisa ditolak setelah tersangka ditetapkan melarikan diri atau daftar pencairan orang (DPO).

"Penetapan tersangka itu harus sesuai pasal 227 dan 228 KUHP. Kalau tidak, batal demi hukum. Termasuk penetapan DPO, setelah tersangka dipanggil sesuai KUHAP sebanyak 3 kali dan tak hadir," pungkasnya.

Sementara 4 saksi bukti yang dihadirkan termohon dimintai keterangan terpisah oleh Hakim.

Baca Juga: Siska, Kabid Koperasi Diskoperindag Gresik yang Terjerat Korupsi Hibah UMKM Dikenal Sederhana

Untuk tiga saksi, Bambang Sayogyo, (mantan Kabid BPPKAD), dan 2 Kabid pada BPPKAD Mustofa dan Herawan Eka Kusuma, ditanya soal pemanggilan pemeriksaan di kejaksaan, baik sebagai saksi Andhy maupun Muktar.

Sementara saksi Lilis Sutiyowati dimintai keterangan soal surat panggilan Kejaksaan terhadap Sekda Andhy Hendro Wijaya. "Saya menerima surat panggilan untuk Pak Sekda pada tanggal 16, 18, 21, 23, 25, dan 28 Oktober 2019. Saat ada panggilan kepada Pak Sekda, pak Sekda telepon saya, waktu itu Pak Sekda ada di Jakarta, saya minta hadir, tapi Pak Sekda tidak mau. Alasannya, sedang jadi TO (target operasi) kejaksaan," kata Lilis menjawab pertanyaan Hariyadi.

Sidang dilanjutkan Kamis (7/11) besok, dengan agenda kesimpulan dari Pemohon dan Termohon. (hud/rev)

Baca Juga: Joko Bakal Ditahan Senin Depan, Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik Rp17,6 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO