PN Sidoarjo Eksekusi Lahan 3.890 Hektare

PN Sidoarjo Eksekusi Lahan 3.890 Hektare Eksekusi di atas lahan yang berdiri sebuah bangunan Cafe Rolag.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Lahan seluas 3.890 meter persegi yang terletak di Jalan Raya A. Yani Sidoarjo, tepatnya hanya berjarak 10 meter dengan Alun-alun kabupaten dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (6/11).

Eksekusi di atas lahan yang berdiri sebuah bangunan Cafe Rolag itu dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor: 21/Eks.SHT/2016/PN Sda yang diajukan oleh pemohon eksekusi Supriyanto, Direktur PT Bukit Condro Gresik. Sementara, termohon eksekusi PT Alika Eka Putra.

Juru sita PN Sidoarjo Sambodo mengungkapkan, eksekusi pengosongan lahan dilaksanakan sesuai prosedur di antaranya sudah melakukan pemanggilan para pihak dari pemohon dan termohon.

"Prosedur sudah kami lakukan sesuai aturan," ucapnya kepada BANGSAONLINE.com di lokasi Rolag, Kamis (7/11).

Sambodo mengaku, eksekusi yang dilakukan tersebut tidak membutuhkan waktu lama, sebab eksekusi tersebut tidak ada perlawanan.

Usai melakukan eksekusi, pihak dari kuasa hukum pemohon memasang plakat pengumuman bahwa lahan itu milik Supriyanto, Direktur PT Bukit Condro Gresik.

Meski demikian, asal mula obyek tanah yang cukup strategis dengan total seluas 3.890 meter persegi yang terdiri dari dua bidang sertifikat yakni seluas 2.030 meter dan seluas 1.680 meter itu dibeli Supriyanto (pemohon eksekusi) dari Ong Lindawati, pada tahun 2016.

Sementara, Ong Lindawati mendapat tanah tersebut dibeli dari Herman Budi Prayitno pada tahun 2009. Sedangkan Herman Budi Prayitno memperoleh penjualan lelang dari PT Permata Bank Surabaya (dahulu Bank Bali) dibawah tangan yang disetujui debitur PT. Alika Eka Putra, pada tahun 1998. Semua proses tersebut sudah sesuai hukum dan dilakukan di hadapan notaris. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO