Perum Perhutani KPH Madura Laporkan Kades Pandan ke Polisi, Terkait Dugaan Penebangan Liar

Perum Perhutani KPH Madura Laporkan Kades Pandan ke Polisi, Terkait Dugaan Penebangan Liar Lahan pohon mangrove yang diduga ditebang secara liar oleh oknum Kades. Di Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Perum Perhutani KPH Madura melaporkan Kepala Desa (Kades) Pandan, Kecamatan Galis Kabupaten , Subairi, terkait dugaan penebangan liar pohon mangrove di desanya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Administratur Perum Perhutani KPH Madura, Rumhayati yang membenarkan bahwa Kades Pandan Subairi sudah dilaporkan atas dugaan penebangan hutan mangrove di kawasan milik Perhutani.

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

Sebelumnya sempat diadakan mediasi, namun Kades Pandan tetap menebang pohon mangrove yang jelas-jelas dilindungi pemerintah. "Sudah dilakukan mediasi kepada kades, namun pihak pelaku tidak berkenan," kata Rumhayati.

Bahkan menurut Rumhayati, dalam pembabatan mangrove, Subairi tidak pernah koordinasi. Dan saat diminta agar menghentikan penebangan tersebut, malah semakin menjadi-jadi.

"Saat diminta untuk berhenti melakukan penebangan oleh Polisi Hutan, mereka tidak menghiraukan," ungkapnya, Kamis (07/11/19).

Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan

Akibat penebangan liar tersebut, Perum Perhutani KPH Madura merasa dirugikan. Sebab, selain tanpa koordinasi, dari 60 hektare lahan mangrove, 0,26 hektare di antaranya yang masuk Desa Pandan, rusak.

Atas dasar tersebut, Perum Perhutani KPH Madura akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan Kades Pandan Subairi ke Polres .

"Kami sidah melaporkan Kades Pandan pada tanggal 21 Oktober, 2019. Namun yang jelas, dalam perkara ini bukan hanya Perum Perhutani KPH Madura yang merasa dirugikan. Termasuk sejumlah OPD seperti DLH, KKP dan SDA juga dirugikan," tegasnya.

Baca Juga: Calon Wakil Bupati Pamekasan dari Pasangan Kharisma Hadir dalam Video Dugaan Money Politic

Dalam UU 27/2007 pada Pasal 35 huruf f dan g disebutkan: "Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: (f). melakukan konversi Ekosistem Mangrove di Kawasan atau Zona Budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis pesisir dan pulau-pulau kecil; (g). menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain".

Jika larangan tersebut dilanggar, maka sanksi berat menanti bagi para pelaku. Yakni, pada UU 27/2007 Bab 17 Ketentuan Pidana Pasal 73 ayat (1) huruf B: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun, dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap orang yang dengan sengaja: (b). menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem Mangrove, melakukan konversi Ekosistem Mangrove, menebang Mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g.

Kades Pandan, Subairi belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Saat dihubungi via selulernya, yang bersangkutan tak merespons. (yen/rev)

Baca Juga: Didampingi Pj Bupati, UK Petra Serahkan Proyek Hibah Teknologi Biogas di Taneyan Lanjhang Pamekasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO