GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto, S.H. memiliki analisa berbeda terkait putusan yang akan dieksekusi Hakim Tunggal Rina Indrajanti, S.H. atas praperadilan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya terhadap Kejari Gresik yang bakal memasuki sidang agenda vonis, Senin (11/11) pekan depan.
Kalau sebelumnya, Kuasa Hukum Sekda, Hariyadi, S.H. meyakini praperadilan yang diajukan kliennya dikabulkan oleh hakim, Fajar Yulianto justru berpendapat hakim akan menolak praperadilan. "Saya punya analisa berbeda. Saya justru meyakini kalau gugatan praperadilan Sekda Gresik akan ditolak," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (8/11) malam.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Fajar lantas menyebutkan sejumlah pertimbangan untuk menguatkan dalilnya itu. Di antaranya, dalam gugatan praperadilan Sekda syarat formil belum dilengkapi pemohon (Sekda). "Terlebih, saat sidang praperadilan, prinsipal (Sekda) tidak pernah dihadirkkan oleh kuasa pemohon," tuturnya.
Kemudian, lanjut Fajar, legal standing Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 01 tahun 2018, telah dilanggar oleh pemohon. "Mengapa saya berpendapat demikian? Sebab dalam SEMA dimaksud diatur tersangka yang melarikan diri atau daftar pencarian orang (DPO) tidak diperbolehkan melakukan praperadilan," ungkap Sekretaris DPC Peradi Gresik ini
Menurut Fajar, melarikan diri atau buron tidak dapat didefinisikan secara detail di dalam pengertian hukum acara pidana. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam UU. No 8 tahun 1981.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
"Di mana buron jelas diartikan sebagai orang dalam pencarian atau populer bahasa penyidik sebagai DPO. Kalau seseorang telah dipanggil penegak hukum secara patut, baik sebagai saksi maupun tersangka dan tidak pernah hadir selama 3 kali, jelas sudah ada itikad tidak mau datang sejak awal panggilan. Ketidakhadiran kesengajaan inilah dapat diklasifikasikan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Untuk itu, bisa dikategorikan melarikan diri dan patut ditetapkan dalam DPO," jelasnya.
Pada kesempatan ini Fajar menilai bahwa termohon (jaksa) telah gamblang menjelaskan, menjawab, dan menyampaikan pembuktiannya dalam persidangan.
"Intinya termohon telah menerbitkan Berita Acara Baru dan keterangan saksi diambil bukan dari BAP lama. Hal ini sesuai ketentuan pasal 184 KUHAP, jika penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup, maka sah telah menentukan seorang yang dianggap bertanggung jawab secara pidana sebagai tersangka. Putusan M. Mukhtar yang belum inkrahct (kekuatan tetap) hanya sebagai bukti petunjuk pendukung," ungkapnya.
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
Fajar meyakini Hakim Rina Indrajanti dalam memutus praperadilan Sekda akan mempertimbangkan adagium sikap berhukum. "Jangan kelabui mata yang satu yang melihat dan mendengar langkah semut hitam berjalan di kelamnya malam di atas batu pualam. Artinya apa? Penerapan hukum haruslah bersandar moral, dan orang yang patuh aturan serta hormat penegak hukum tidak akan melawan atau melanggar hukum," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News