SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat terkait tanah senilai Rp 300 miliar di Desa Piranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (11/11).
Kali ini, giliran para terdakwa menyampaikan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa yang sudah disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Baca Juga: Kasus Pelemparan Genteng di Sidoarjo Akhirnya Damai, Begini Kronologinya
Dalam sidang yang diketuai hakim Ahmad Peten Sili tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya, ramai-ramai menyatakan dakwaan jaksa kabur. Dakwaan disebut asal-asalan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Ada lima terdakwa dalam perkara ini, antara lain Bos PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan, notaris Dyah Ekapsari Nuswantari, notaris Yuli Ekawati yang juga legal di PT Gala Bumi Perkasa, Reny Susetyowardhani Direktur Utama PT Dian Fortuna Erisindo, dan notaris Umi Chalsum.
Reny melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa. "Terdakwa pernah dilaporkan oleh pelapor yang sama dengan obyek perkara yang sama di Polda Jatim. Dan kasusnya di-SP3 pada tahun 2015 karena bukan merupakan tindak pidana," cetus Ahmad Budi Santoso, pengacara Reny.
Baca Juga: Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK
Selain itu, dakwaan jaksa juga disebut tidak jelas karena ada beberapa hal yang dituduhkan tanpa menyebut kapan dan lokasi kejadiannya. Demikian halnya soal status Reny, juga dikatakannya salah.
Bahkan di sidang berikutnya, Henry Gunawan melalui pengacaranya Hotman Sitompul menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak fair, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Jaksa seolah sesuka-sukanya menelanjangi terdakwa. Seolah terdakwa sudah bersalah, padahal persidangan baru dimulai," terang pengacara senior itu dalam persidangan.
Baca Juga: Nenek di Gedangan Sidoarjo Belasan Tahun Menanti Kepastian Hak Waris
Hotman juga mengungkap bahwa kasus serupa telah dilaporkan Reni, dan pada tahun 2013 telah dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti.
"Sekarang, obyeknya sama dan orangnya sama, kok bisa naik sampai ke pengadilan? Karena disebut cukup bukti, ada apa ini? Apakah ada sponsor atau ada apa? Aneh bin ajaib," tukas Hotman.
Demikian halnya disampaikan oleh terdakwa Diah melalui pengacaranya. Mereka menyatakan dakwaan jaksa kurang cermat, kurang teliti, bahkan tanpa didasari ketentuan hukum yang benar.
Baca Juga: PN Sidoarjo Kembali Gelar Sidang Kasus Kakek yang Masuki Rumahnya Sendiri
"Tentang hak kepemilikan tanah misalnya. Disebut soalah-olah milik Puskopkar. Padahal lahan itu sebenarnya milik ahli waris Iskandar. Dibuktikan dengan putusan PN Sidoarjo, sampai Kasasi," sebut pengacara Diah.
Lima terdakwa dalam perkara ini semua berkasnya dipisah. Sehingga mereka disidangkan bergiliran. Meski majelis hakim dan jaksanya sama. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News