Razia Miras di Balongbendo, Petugas Dapat 326 Botol

Razia Miras di Balongbendo, Petugas Dapat 326 Botol Petugas menyita miras yang dijual secara ilegal dari sejumlah toko dan warung.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menyita ratusan botol minuman keras yang beredar di empat titik dalam operasi pekat yang digelar Selasa (12/11) siang tadi. Operasi pekat itu bekerja sama dengan Satuan Sabhara Polresta Sidoarjo dan TNI. Menyisir Kecamatan Wonoayu dan Balongbendo.

Kasi Binwaslu Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar menjelaskan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang resah. Menanggapi hal itu, pihaknya melalukan pemantauan ke lokasi untuk melihat kebenaran laporan. Selang tiga minggu, pihaknya melakukan tindakan.

“Dua toko yang positif berjualan,” cetusnya, Selasa (12/11).

Berdasarkan laporan warga, ada sebuah warkop di Desa Ploso, Wonoayu menyediakan minuman dan tempat judi kartu. Ternyata waktu didatangi hasilnya negatif.

Petugas kemudian bergeser ke Desa Semambung dan berhasil menemukan empat botol bir yang dijual dalam sebuah warung kopi. “Langsung kami sita,” terangnya.

Berdasarkan informasi masyarakat, di Desa Kemangsen, Balongbendo terdapat sebuah toko yang sekaligus agen. Pihaknya berhasil menggeledah dan menyita 80 buah botol minuman keras.

Hasil positif dengan jumlah sitaan lebih banyak berada di Desa Suwaluh, Balongbendo. Di dalam sebuah toko pihaknya menyita 242 botol. “Macam-macam jenisnya,” tegasnya.

Rata-rata seluruh penjual tidak mengantongi izin jual. Sehingga melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 16. "Harapannya dengan melakukan operasi pekat ini dapat menertibkan kegiatan warga yang dirasa mengganggu. Serta menjauhkan generasi penerus muda dari hal-hal negatif." pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO