KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Napas RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto tinggal setengah gulu (leher, Red). Bagaimana tidak, klaim BPJS mereka nunggak di perusahaan asuransi plat merah tersebut sejak lima bulan terakhir. Nilainya fantastis, Rp 30 miliar lebih.
Nyantolnya tunggakan tagihan tersebut tak ayal membuat manajemen RS milik pemda tersebut termehek-mehek. Deraan persoalan ini membuat pihak manajemen putar otak untuk menutup biaya operasional lima bulan terakhir.
Baca Juga: Senam Prolanis Meriahkan HUT ke-56 BPJS Kesehatan
"Sejak lima bulan ini klaim asuransi kami belum dibayar BPJS. Nilainya Rp 30 miliar lebih," keluh Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, dr Sugeng Mulyadi, Senin (18/11).
Kepada wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) tri party dengan DPRD, Dinkes, dan BPJS soal kenaikan iuran BPJS, dr Sugeng mengungkapkan tunggakan pembayaran tersebut. "Ya belum dibayar sejak Juni. Jika sampai awal tahun (2020) tagihan kami tidak dibayar, maka kami mendesak BPJS agar utang bank. Kami yang utang, nanti BPJS yang bayar dengan tanggungan premi peserta BPJS yang belum dibayar. Jumlahnya biar mereka yang inventarisir dulu," tambahnya.
Menurut dokter spesialis urologi tersebut, utang dengan jaminan klaim peserta BPJS sah. "Bisa, dengan bunga sebesar 13 persen," urainya.
Baca Juga: Upgrade Kompetensi BPJS Satu Faskes Mitra, BPJS Kesehatan Adakan Sertifikasi Service Quality
Meski didera persoalan keuangan, pimpinan RS tipe B tersebut mengaku sanggup bertahan sampai akhir tahun ini. "Kalau sampai Desember insya allah ada anggaran. Tapi kalau hingga awal tahun nanti nggak tahu lagi," keluh ia.
Tunggakan tersebut, lanjut dr. Sugeng, cukup menganggu manajemennya. "Dampak belum dibayarnya klaim BPJS tersebut adalah terganggunya pengadaan obat, biaya jaspel (jasa pelayanan), dan gaji non PNS. Selebihnya teratasi karena status kita yang BLUD," ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, ia berharap ada campur tangan dari pemerintah pusat. Karena, kasus BPJS pun menunggu adanya dana cukai rokok dari pusat.
Baca Juga: Ini Langkah BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Tingkatkan Pemahaman Peserta soal JKN
dr. Sugeng juga mengungkapkan jika puskesmas tidak terdampak kasus ini. "Kalau fasilitas kesehatan (faskes) Puskesmas nggak ada masalah. Puskesmas pasti terbayar karena ada dana kapitasi. Mana ada puskesmas sambat," tandasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Agus Wahjudi Utomo berharap kasus tunggakan pembayaran BPJS ini tidak mengganggu pelayanan kesehatan. "Meskipun ada tunggakan, utamakan rakyat. Jangan sampai pelayanan ke masyarakat tersendat," cetusnya.
Ia mendesak BPJS agar segera melakukan pembayaran terhadap RSUD sehingga RS tersebut bisa beraktivitas lancar. (yep/rev)
Baca Juga: Dianggap Berjasa Lindungi Warganya, Bupati Ikfina Terima Penghargaan UHC
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News