MOJOKERTO (HarianBangsa) - Satpol PP Kota Mojokerto menemukan sedikitnya delapan bedak dagang di area relokasi PKL alun-alun Kota Mojokerto dijalan Benteng Pancasila (Benpas) dijual belikan. Padahal, fasilitas tersebut merupakan fasilitas Pemkot Mojokerto, namun dijual dan disewakan seharga jutaan rupiah.
“Sampai saat ini kita temukan 8 bedak dagang yang dipindah tangankan”, kata Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Imam Susadi, kemarin.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
Temuan institusi penegak perda ini mencengangkan petinggi Pemkot. Karena, bedak dagang di area relokasi PKL Alun-alun di Benpas itu merupakan fasilitas yang harus dimanfaatkan PKL terelokasi sejak Desember 2012 silam itu.
“Dari 248 PKL alun-alun yang direlokasi ke Benpas, saat ini hanya sekitar 180 PKL yang masih aktif berdagang di area relokasi, selebihnya ada yang tidak serius. Tapi bisa dipastikan, 8 bedak dagang pindah tangan. Tidak gratis, bedak yang dijual dihargai Rp 15 juta. Yang disewakan, setahun dipasang harga antara Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta,” ungkap Imam.
Menurut Imam, apa pun alasan PKL memindahtangankan fasilitas daerah itu tidak bisa dibenarkan. Karena, ratusan PKL terelokasi di awal penempatan bedak sudah meneken kesepakatan untuk memanfaatkan fasilitas yang dipinjamkan pemerintah itu. “Antara lain tidak boleh dipindahtangankan. Jika tidak lagi menempati, harus dikembalikan ke Pemkot tanpa syarat,” imbuhnya.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Sedang aturan penempatan PKL terelokasi, ujar Imam, termaktub dalam Perwali 19/2012 tentang Pusat Perdagangan PKL Kota Mojokerto. “Untuk nama 248 PKL terelokasi ditetapkan dalam SK Walikota,” tukas Imam.
Terhadap PKL yang hengkang dari area relokasi, sebagian besar saat ini
kembali berdagang di sekitar kawasan alun-alun. Pemkot masih memberi
toleransi untuk kembali menempati bedak.
“Ada kesempatan untuk kembali ke area relokasi. Tapi kalau ada diantara
mereka yang terlanjur memindahtangankan, silahkan selesaikan sendiri
urusannya dengan si pembeli atau penyewa. Dan kalau mereka memilih tidak
lagi menempati area relokasi, kosongkan dan kembalikan secara resmi ke
Pemkot melalui Diskoperindag,” ujarnya.
Opsi ini bisa jadi akan mengesampingkan pemidanaan terhadap PKL terelokasi yang nekad menjual atau menyewakan bedak tanpa hak. Namun, kata Imam, jika PKL terelokasi itu tidak proaktif, apa pun alasannya, Pemkot akan mengambil langkah upaya paksa. “Terhadap PKL terelokasi yang memindahtangankan akan dipidanakan karena menjual atau menyewakan bedak tanpa hak. Sedang PKL pembeli atau penyewa bedak, Pemkot akan melakukan pengosongan secara paksa,” tandasnya.
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
Pemkot juga akan menelusuri pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam pemindahtanganan bedak itu. “Apakah pengurus paguyuban PKL Alun-alun itu mengetahui atau bahkan memberi sinyal hijau, atau mungkin ada pihak lain yang terlibat, ini yang sedang kita telusuri,” pungkasnya.
Salah satu PKL terelokasi yang kini berdagang di selatan alun-alun
mengaku menyewakan bedak dagang sebesar Rp 2 juta untuk satu tahun.
Alasan ia, karena jatah bedak yang didapat terlalu sempit dan harus
behimpitan dengan pedagang lain. “Ya saya akui salah,” katanya tanpa
membeber lebih jauh ikhwal memindahtangankan bedak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News