KPU Beri Waktu 5 Hari Bagi Calon Perseorangan Serahkan Syarat Maju Pilwali Blitar

KPU Beri Waktu 5 Hari Bagi Calon Perseorangan Serahkan Syarat Maju Pilwali Blitar Kantor KPU Kota Blitar.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Calon perseorangan yang hendak maju dalam Pemilihan Wali Kota Blitar 2020 nampaknya harus mengambil langkah cepat. Pasalnya, penyerahan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan Pemilihan Wali Kota Blitar 2020 hanya berlangsung selama lima hari. Jadwal penyerahan syarat minimal dukungan calon perseorangan itu mulai 19-23 Februari 2019.

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib mengatakan peraturan ini berdasarkan PKPU baru tentang tahapan Pilwali 2020 yang dikeluarkan KPU RI. Yakni PKPU Nomor 16 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan.

Baca Juga: KPU Kota Blitar Mulai Setting Packing Logistik Pilkada 2024

"Jadi dalam PKPU baru tersebut, menjelaskan terkait tahapan Pilkada 2020. Nah, untuk penyerahan persyaratan bagi calon perseorangan hanya diberi waktu selama lima hari. Yakni 19 sampai 23 Februari 2020," ungkap Khabib, Jumat (29/11/2019).

Khabib menjelaskan, pada tahapan sebelumnya, waktu penyerahan syarat minimal dukungan calon perseorangan berlangsung selama tiga bulan. Yakni mulai 11 Desember 2019-5 Maret 2020.

Dikatakannya, syarat minimal dukungan calon perseorangan tetap sebanyak 10 persen dari DPT Pemilu terakhir. Di Kota Blitar DPT Pemilu terakhir 113.544 jiwa, berarti jika dihitung 10 persennya, calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sekitar 11.355 jiwa.

Baca Juga: Debat Publik Terakhir Pilwali Blitar Gunakan Bahasa Jawa

"Kami segera melakukan sosialisasi perubahan tahapan pilwali ini ke masyarakat. Khususnya terkait jadwal penyerahan jadwal minimal dukungan calon perseorangan," pungkasnya. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO