Direktur PT Sabrina Laksana Abadi H. Achmad Miftach Kurniawan Laporkan Notarisnya ke Polisi

Direktur PT Sabrina Laksana Abadi H. Achmad Miftach Kurniawan Laporkan Notarisnya ke Polisi Direktur PT Sabrina Laksana Abadi H. Achmad Miftach Kurniawan saat menunjukan kwitansi pembayaran dan bukti laporan dari Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Direktur PT Sabrina Laksana Abadi H. Achmad Miftach Kurniawan (H. Wawan) melaporkan Notaris Eka Suci Rusdianingrum berkantor di Kepuh Permai Desa Kepuh Kiriman Kec. Waru atas dugaan penipuan, penggelapan, dan fitnah tak berdasar ke Polresta Sidoarjo.

Laporan di Polresta Sidoarjo bernomor: STTP/230/XI/2019/JATIM/RESTA SDA ini dilakukan oleh H. Wawan karena kuasa pengurusan perizinan untuk perumahan milik H. Wawan, sampai kini belum ada kejelasan.

Baca Juga: Kasus Pelemparan Genteng di Sidoarjo Akhirnya Damai, Begini Kronologinya

Padahal, H. Wawan sudah mengeluarkan uang senilai sekitar Rp 875 juta. Uang diserahkan kepada Notaris Eka secara tunai dan transfer. "Uang yang sudah saya serahkan ke Notaris Eka ada catatannya. Bukti setoran tunai bermaterai juga saya pegang," kata H. Wawan, Ahad (1/12/2019).

H. Wawan menambahkan, uang untuk perizinan diserahkan tercatat di tahun 2018 dan 2019. Sampai kini, tidak ada satu pun pengurusan perizinan yang dilakukan oleh Notaris Eka telah selesai.

Padahal, Wawan mengaku telah menyerahkan semua berkas ke Notaris Eka. Namun, belum satu pun perizinan yang terbit.

Baca Juga: Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK

"Anehnya, Eka meminta uang diberikan semuanya senilai Rp 3,5 miliar untuk lahan seluar 21 hektare yang kini sudah terkuasai 5 hektare. Begitu juga mengaku kepada publik tidak pernah menerima uang sepeser pun dari saya untuk kepentingan perizinan. Saya ada bukti asli uang saya serahkan dan transfer ke Notaris Eka. Yang saya tidak habis pikir, menuduh saya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," papar dia.

Masih kata Wawan, meski dirinya menempuh jalur hukum, dia bersedia tidak meneruskan kasus ini apabila ada itikad baik dari Notaris Eka, dengan cara semua berkas-berkas yang telah diserahkannya dikembalikan oleh Notaris Eka.

"Kalau dia (Eka, red) bersedia mengembalikan berkas-berkasnya, saya cabut laporan di Polresta Sidoarjo. Saya tidak mempermasalahkan uang Rp 875 juta yang sudah saya berikan. Nanti biar saya uruskan ke orang lain soal perizinan perumahaan milik saya," harap H. Wawan.

Baca Juga: Nenek di Gedangan Sidoarjo Belasan Tahun Menanti Kepastian Hak Waris

Sedudah laporan ke Polresta Sidoarjo, H. Wawan juga berharap para user tidak terprovokasi oleh ulah Notaris Eka. H. Wawan menduga Eka ingin mengeruk keuntungan yang sangat besar darinya dengan cara mengadu domba antara user melalui fitnah.

"Saya mengimbau kepada seluruh user agar tidak terprovokasi karena seluruh aset kami sudah lunas, tidak ada sengketa dengan pihak petani maupun pihak-pihak manapun," terang dia. (cat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO