BPJS Kesehatan Mojokerto Kenalkan Program Rujuk Balik

BPJS Kesehatan Mojokerto Kenalkan Program Rujuk Balik Tim Program Rujuk Balik BPJS.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Guna meningkatkan mutu layanan dengan menggunakan sistem kendali mutu dan kendali biaya, BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto duduk bersama dengan Tim Teknis Kendali Mutu Kendali Biaya.

Pada Pertemuan rutin BPJS Kesehatan bersama Tim Teknis Kendali Mutu dan Kendali Biaya beserta anggota hari ini, membahas mengenai Optimalisasi Program Rujuk Balik (PRB).

Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan

“Pencapaian PRB akan bagus apabila terdapat komitmen dari manajemen rumah sakit. Manajemen rumah sakit juga paham bahwa Program Rujuk Balik merupakan indikator mutu dalam Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP),” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Dina Diana Permata, Ahad (1/12).

Optimalisasi PRB bertujuan menghasilkan pelayanan yang efektif dan efisien di fasilitas kesehatan sehingga juga berdampak pada keberlanjutan Program JKN-KIS.

Ketua Tim Teknis KMKB, Dhani Tri Wahyu Nugroho, mewakili seluruh anggota TKMKB menyampaikan dukungan terhadap program rujuk balik dengan ikut menyosialisasikan kepada seluruh Komite Medis RS. Selanjutnya, Komite Medis berperan menyosialisasikan Program Rujuk Balik kepada DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) yang terkait, dengan harapan program rujuk balik ini dapat berjalan dengan optimal.

Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan

Di sisi lain, Ketua Tim Koordinasi KMKB yaitu Lutfi Rakhman mengatakan bahwa untuk mendukung pelaksanaan PRB di wilayah Kantor Cabang Mojokerto, dirinya berkoordinasi dengan kolegium mengenai penentuan kriteria penyakit kronis stabil yang dapat dirujuk balik ke FKTP.

“Sudah ada kriteria stabil dari kolegium penyakit dalam, paru dan saraf untuk diagnosis diabetes mellitus, hipertensi, asma, PPOK, epilepsi dan stroke. Kriteria stabil tersebut dapat dijadikan pedoman di wilayah BPJS Kesehatan Mojokerto dalam menentukan pasien tersebut dapat di-PRB-kan atau tidak,” pungkasnya.

Pelaksanaan PRB yang baik sejalan dengan misi BPJS Kesehatan yaitu meningkatkan kepuasan peserta dan menjaga kesinambungan finansial program Jaminan Kesehatan. PRB dapat meningkatkan kepuasan peserta karena akan mendekatkan layanan kepada peserta.

Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

Dengan PRB, peserta JKN KIS tidak perlu lagi antri di Rumah Sakit, cukup mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta apotek rujuk balik. (ris/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO