Kejati Jatim Soroti Pengelolaan Migas di Sumenep

SURABAYA (BangsaOnline) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyoroti pengelolaan dan eksplorasi minyak dan gas (migas) di seluruh Jatim. Sebab, migas rawan diselewengkan, seperti yang terjadi dalam kasus dugaan suap pengelolaan migas oleh mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

Hal itu disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Abdul Aziz, usai upacara peringatan Hari Antikorupsi di kantor Kejati Jatim, Selasa (9/12). "Kalau Jawa Timur selain di Bangkalan dan Sampang, potensi migas yang besar adalah di Sumenep," katanya.

Aziz menambahkan, Kejaksaan tentu akan menyoroti pengelolaan dan eksplorasi migas di kabupaten ujung timur Pulau Madura itu. Ia juga berharap masyarakat melaporkan ke korps adhyaksa jika memang memiliki data terkait terjadinya penyalahgunaan migas. "Kejati tentu akan menindaklanjutinya," ujar Asintel asal Sampang itu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Febry Adriansyah menambahkan, pengusutan penyalahgunaan migas bisa dilakukan dengan dua cara. Dengan cara singkat atau melalui proses panjang. "Yang singkat seperti operasi tangkap tangan oleh KPK di Bangkalan," katanya.

Selama ini, lanjut Febry, kejaksaan bukan tidak memoloti pengelolaan migas di Jatim. Berbeda dengan KPK, kejaksaan mengusutnya melalui proses panjang. "Kita kumpulkan dulu dokumen dan sebagainya," tandasnya. "Contohnya kasus migas di PT PAMI di Pasuruan. Sampai saat ini masih jalan," imbuh dia.

Febry menambahkan, ada beberapa kendala ditemui kejaksaan dalam mengusut kasus migas yang biasanya berjalan secara sistemik. Di antaranya minimnya tenaga pidana khusus dan belum tersedianya fasilitas informasi teknologi seperti dimiliki KPKP. "Tangkap tangan seperti dilakukan KPK itu membutuhkan IT memadai," ujarnya.

Dalam rilis yang disampaikan Kejati, satu di antara beberapa kasus menonjol yang saat ini ditangani Kejati adalah kasus dugaan korupsi pengelolaan suplai migas di Kabupaten Sampang. Kasus ini menjerat mantan Bupati Sampang Noer Tjahja dan dua bekas Direktur PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP) Hari Oetomo dan Muhaimin. "Kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor," kata Wakil Kepala Kejati Jatim Martono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO