SURABAYA (BangsaOnline) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyoroti
pengelolaan dan eksplorasi minyak dan gas (migas) di seluruh Jatim.
Sebab, migas rawan diselewengkan, seperti yang terjadi dalam kasus
dugaan suap pengelolaan migas oleh mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin
Imron.
Hal itu disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Abdul
Aziz, usai upacara peringatan Hari Antikorupsi di kantor Kejati Jatim,
Selasa (9/12). "Kalau Jawa Timur selain di Bangkalan dan Sampang,
potensi migas yang besar adalah di Sumenep," katanya.
Aziz
menambahkan, Kejaksaan tentu akan menyoroti pengelolaan dan eksplorasi
migas di kabupaten ujung timur Pulau Madura itu. Ia juga berharap
masyarakat melaporkan ke korps adhyaksa jika memang memiliki data
terkait terjadinya penyalahgunaan migas. "Kejati tentu akan
menindaklanjutinya," ujar Asintel asal Sampang itu.
Asisten
Pidana Khusus (Aspidsus) Febry Adriansyah menambahkan, pengusutan
penyalahgunaan migas bisa dilakukan dengan dua cara. Dengan cara singkat
atau melalui proses panjang. "Yang singkat seperti operasi tangkap
tangan oleh KPK di Bangkalan," katanya.
Selama ini, lanjut Febry,
kejaksaan bukan tidak memoloti pengelolaan migas di Jatim. Berbeda
dengan KPK, kejaksaan mengusutnya melalui proses panjang. "Kita
kumpulkan dulu dokumen dan sebagainya," tandasnya. "Contohnya kasus
migas di PT PAMI di Pasuruan. Sampai saat ini masih jalan," imbuh dia.
Febry
menambahkan, ada beberapa kendala ditemui kejaksaan dalam mengusut
kasus migas yang biasanya berjalan secara sistemik. Di antaranya
minimnya tenaga pidana khusus dan belum tersedianya fasilitas informasi
teknologi seperti dimiliki KPKP. "Tangkap tangan seperti dilakukan KPK
itu membutuhkan IT memadai," ujarnya.
Dalam rilis yang
disampaikan Kejati, satu di antara beberapa kasus menonjol yang saat ini
ditangani Kejati adalah kasus dugaan korupsi pengelolaan suplai migas
di Kabupaten Sampang. Kasus ini menjerat mantan Bupati Sampang Noer
Tjahja dan dua bekas Direktur PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP) Hari
Oetomo dan Muhaimin. "Kasus ini segera disidangkan di Pengadilan
Tipikor," kata Wakil Kepala Kejati Jatim Martono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News