BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sepanjang tahun 2019, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi 12 warga negara asing (WNA). Mereka diketahui telah melanggar hukum UU keimigrasian.
Sebanyak 12 WNA itu di antaranya lima warga negara Bangladesh, satu warga negara Timor Leste, satu warga negara Lebanon, tiga warga negara Malaysia, dan dua warga negara Jepang. Mereka tersebar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar yang meliputi Kabupaten dan Kota Blitar serta Tulungagung.
Baca Juga: Imigrasi Blitar Terbitkan 31.598 Paspor Selama 2023, Naik 2.000 Lebih Dibanding Tahun 2022
"Jadi sepanjang 2019 ini terhitung sejak Januari sampai Desember kami telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi sebanyak 12 WNA," ungkap Kasi Intelejen dan Penindakan Kanim Kelas II Blitar, Denny Irawan, Jumat (6/12/2019).
Keberadaan 12 WNA ini terdeteksi dari informasi anggota Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) yang dibentuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah membentuk sebanyak 47 Timpora. Tiga tim setingkat kota/kabupaten.
Tiga tim tingkat kecamatan sewilayah Kota Blitar, 22 tim tingkat kecamatan di Kabupaten Blitar, dan 19 tim tingkat kecamatan se-wilayah Tulungagung. Untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA, pihaknya mengoptimalkan kinerja Timpora di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Ambil Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Kini Kian Mudah, Tak Perlu Turun dari Mobil
"Kami berharap, masyarakat juga ikut berperan aktif dalam mengawasi keberadaan WNA di masing-masing wilayahnya," imbuh dia.
Selain itu Imigrasi Blitar juga melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pembayaran denda kepala satu orang warga negara Thailand karena telah overstay atau melebihi izin tinggal selama 12 hari.
Jika dibandingkan tahun 2018 lalu, jumlah WNA yang dideportasi dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar ini mengalami kenaikan. Data Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menyebutkan sepanjang 2018 lalu, pihaknya hanya mendeportasi 5 orang WNA. dua dari Pantai Gading, satu dari Rusia, satu dari Jepang , dan satu dari Cyprus. Sedangkan satu WNA asal Pantai Gading atas Nama Conan Nzueange olievier dilakukan penindakan pidana. (ina/ns)
Baca Juga: Pemohon Paspor di Imigrasi Blitar Naik hingga 400 Persen, Paling Banyak untuk Tujuan Wisata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News