GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur LBH Fajar Trilksana, Andi Fajar Yulianto mengaku mendapat pengaduan terkait pelayanan PDAM. Pengaduan itu disampaikan Ahmad Salam, salah satu pelanggan PDAM di wilayah Manyarsidorukun, Kecamatan Manyar, Senin (9/12).
Dalam aduannya, Ahmad Salam mengeluhkan tagihan yang jalan terus, meski air tak kunjung mengalir. Ia mengaku telah melayangkan komplain terkait hal ini dengan mendatangi Kantor PDAM, tapi tidak pernah digubris. "Pelanggan juga curhat melalui media sosial (medsos), namun juga tidak ditanggapi," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Senin (9/12).
Baca Juga: Warga Tak Kesulitan Air saat Kemarau, Pemdes Wadak Kidul Apresiasi Langkah Perumda Giri Tirta
Fajar sangat menyayangkan layanan PDAM sebagai perusahaan daerah. Ia mengungkapkan, setidaknya sudah ada ratusan pelanggan yang belum mendapatkan haknya, meski membayar secara rutin.
"Untuk itu, LBH Fajar Trilaksana akan membantu memperjuangkan hak mereka dalam hal buruknya pelayanan PDAM Gresik ini. Sebab, apa yang dilakukan PDAM itu sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Dalam waktu dekat kami akan lakukan klarifikasi ke PDAM. Jika memang tidak ada itikad baik, maka pastikan nantinya kami akan melakukan langkah-langkah Hukum," paparnya.
"Bahwa konsumen mengeluh dan mengadu ketika tak mendapatkan pelayanan dengan baik, itu hak. Sebab, hak konsumen jelas dilindungi Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen (UUP) pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)," tambahnya.
Baca Juga: Perumda Giri Tirta Gresik Naikkan Tarif Pemakaian Air untuk Pelanggan Niaga dan Industri
"Intinya, konsumen dijamin hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Juga harus memberikan barang jasa tersebut sesuai yang dijanjikan," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News