Ungkap Dugaan Praktik Mafia Dalam Lelang Proyek, Rekanan di Jember Disomasi Teman Seprofesi

Ungkap Dugaan Praktik Mafia Dalam Lelang Proyek, Rekanan di Jember Disomasi Teman Seprofesi Priambodo saat mengikuti RPD di DPRD Jember, Senin (9/12/2019) lalu.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Seorang rekanan bernama R Luky Faizal melayangkan surat somasi kepada temannya sesama profesi, Priambodo, yang beberapa waktu lalu mengungkap adanya dugaan mafia dalam lelang proyek di lingkungan Pemkab Jember. Sebelumnya, Priambodo mengungkap adanya kongkalikong pengondisian proyek itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung parlemen, Senin (9/12/2019) lalu.

Saat itu, RDP diikuti oleh Komisi A dan C, serta juga diikuti oleh banyak kontraktor, dan sejumlah stakeholder terkait. Mereka membahas persoalan ambruknya atap gedung pendapa kantor Kecamatan Jenggawah, yang terjadi belum lama ini.

Baca Juga: Baru Seminggu Diperbaiki, Proyek Jalan di Jember Sudah Rusak Lagi

Dalam RDP tersebut, Priambodo menyampaikan adanya rekanan bernama Luky, yang memiliki akses langsung ke LPSE, sehingga bisa mengatur pemenang tender.

Priambodo mengungkapkan jika praktik mafia tumbuh subur dalam mekanisme pelelangan proyek di Pemerintah Kabupaten Jember.

"Saya mendirikan CV sudah tiga tahun lalu. Setiap kali perusahaan saya mengikuti lelang di lingkungan Pemkab Jember melalui LPSE, hasilnya hampir nihil," kata Priambodo saat RDP itu.

Baca Juga: Bupati Jember Santai Tanggapi Keraguan Komisi C atas Target Proyek Jalan: Itu Biasa

Padahal menurut Priambodo, CV miliknya dalam penawaran selalu menempati peringkat satu, baik dari segi metode dan segala macamnya, termasuk penggunaan tenaga ahli. Namun, realita berbicara lain. Pihaknya seringkali digugurkan secara sepihak, tanpa ada alasan yang jelas dari panitia.

"Kemudian baru pada tahun ketiga perusahaan bisa menang proyek, yakni pembangunan di SD Menampu. Tapi, ketika setelah penawaran dibuka menjelang proses evaluasi, CV saya disuruh mundur. Ada pihak yang meminta bahwa paket proyek tersebut sudah diklaim oleh perusahaan lain atas nama Luki," ungkapnya.

Pengalaman lainnya, lanjutnya, saat penawaran lelang belum dibuka, tapi sudah ada informasi dari rekanan lain bahwa CV-nya tidak akan menang lelang. "Bagaimana kemudian orang luar tahu isinya penawaran orang lain, kalau tidak punya akun ganda atau memiliki orang dalam di LPSE. Di sini ada indikasi terdapat oknum di tubuh LPSE yang bermain," ungkapnya.

Baca Juga: Tanggung Tunggakan Proyek Wastafel, Bupati Jember Siap Antar Kontraktor ke BPK

Priambodo menegaskan, lelang yang dilaksanakan selama ini tidak 100 persen bersih. "Ada pola-pola tertentu dan ada mafia yang memiliki akses langsung ke LPSE. Hanya, tidak banyak orang yang berani mengungkapkan hal tersebut. Ketakutan para rekanan ketika mengungkapkan hal ini, takut di-blacklist oleh dinas-dinas saat ada pengadaan proyek di tahun berikutnya," ulasnya.

Kuasa Hukum R Luky Faizal, Moh. Husni Thamrin membenarkan somasi yang dilayangkan oleh kliennya menyusul pernyataan dari Priambodo saat hearing di DPRD Jember saat itu

"Klien kami merasa pernyataan yang demikian, Priambodo telah merugikan Luky," kata Thamrin saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (12/12/2019).

Baca Juga: APELLTI-GKNI Geruduk KPKNL Jember, Desak Lelang PT Kertas Leces Diulang

Dengan somasi yang disampaikan, Luky memberi waktu 2x24 jam bagi Priambodo untuk mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka. Menurut Husni, somasi sengaja ditempuh karena kliennya masih menghargai Priambodo sebagai sesama rekanan.

"Kami juga tidak langsung melakukan upaya hukum, karena ada itikad baik dari Luky untuk menyelasaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan," katanya. Baru jika somasi ini tidak diindahkan, pihaknya akan menuruskannya ke proses hukum. (jbr1/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO