JEMBER, BANGSAONLINE.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan datang ke Jember untuk menyelidiki dugaan penyimpangan di Pemkab Jember, Selasa (25/2/20). Terkait kebenaran informasi tersebut, wartawan masih berusaha mencari informasi ke Kantor Pemkab Jember di Jalan Sudarman, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember, Jawa Timur.
Namun saat mencari informasi ke kantor pemerintah daerah ini, Bupati Faida ataupun Sekretaris daerah (Sekda) Jember Mirfano tidak dapat dihubungi. Ponselnya saat dihubungi wartawan tidak aktif. Begitu juga pesan WhatsApp yang ditulis wartawan, tampak belum terkirim.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Namun demikian, salah satu Anggota Panitia Angket DPRD Jember, Agusta Jaka Purwana, membenarkan dirinya juga mendengar kabar kedatangan penyidik KPK ke Jember.
"Saya juga mendengar kabar tersebut, tapi kepastiannya ya saya juga mencari kebenaran informasi tersebut," kata Agusta saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya.
Jikalau kabar kedatangan penyidik KPK ke Jember itu benar adanya, legislator dari Partai Demokrat ini menduga komisi antirasuah itu sedang menindaklanjuti konfirmasi Panitia Angket DPRD Jember ke DPR RI, juga ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
"Karena saat saya ke Jakarta bersama dengan Mas David Handoko Seto itu (Ketua Panitia Angket), (agendanya, red) melaporkan temuan Panitia Angket terkait informasi yang disampaikan Fariz (tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Tanggul) ke DPR RI dan ke LPSK," ungkapnya.
Tapi apakah hal itu berkaitan dengan kedatangan KPK ke Jember? "Saya belum tahu kepastiannya. Berapa orang yang turun (penyidik KPK) juga tidak tahu. Tapi jikalau benar, semoga bisa mengungkap persoalan dan untuk kebaikan Jember ke depan," katanya.
Perlu diketahui sebelumnya, korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Tanggul, telah menyeret 4 orang sebagai tersangka. Yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma'ruf, pemegang kuasa PT Dita Putri Waranawa Edi Sandhi Abdur Rahman selaku kontraktor, Muhamad Fariz Nurhidayat sebagai konsultan perencana, dan Direktur Utama PT Maksi Solusi Enjinering Irawan Sugeng Widodo alias Dodik sebagai pimpinan Fariz. (ata/yud/rev)
Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News