BLITAR, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar mendirikan kampung anti politik uang di lima kecamatan di Kabupaten Blitar. Lima kecamatan ini di antaranya Kecamatan Doko, Kanigoro, Sutojayan, Sanankulon, dan Ponggok.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Solahudin mengatakan, dibentuknya kampung anti politik uang ini sebagai salah satu upaya Bawaslu dalam pencegahan merebaknya politik uang di masyarakat pada Pilkada serentak 2020 mendatang.
Baca Juga: Tim Hukum Paslon Rijanto-Beky Datangi Bawaslu Kabupaten Blitar untuk Klarifikasi dan Buat Laporan
"Semua wilayah sebenarnya berpotensi. Namun di lima kecamatan ini sebelumnya pernah ada history pelaksanaan pemilu sebelumnya ditemukan beberapa pelanggaran. Lima kecamatan inilah yang ke depan kami jadikan pilot project untuk menangkal penyakit demokrasi berupa politik uang," ungkap Hakam Sholahudin, Kamis (13/12/2019).
Dia mencontohkan, di Ponggok dan Kanigoro, pada pemilu 2014 terjadi salah satu penyelenggara mencoblos dua kali. Hal itu, menurutnya merupakan sebuah bentuk kerawanan yang harus diantisipasi. "Potensi di daerah seperti itulah sehingga kami melakukan edukasi berupa kampung anti politik uang," terangnya.
Selain itu, Hakam melihat ada beberapa daerah yang masyarakatnya sudah memiliki kesadaran anti politik uang sehingga kampung anti politik uang akan dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta memerangi penyakit demokrasi tersebut.
Baca Juga: Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Dua Oknum ASN Pemkab Blitar Dilaporkan ke Bawaslu
"Apalagi kemarin baru saja menyelenggarakan pilkades. Memang itu bukan kewenangan Bawaslu, tapi kami mengamati potensi politik uang didalam pilkades kemarin," pungkas Hakam. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News