Tuntut Ganti Rugi Dilunasi, Korban Lumpur Lapindo Blokade Tanggul

Tuntut Ganti Rugi Dilunasi, Korban Lumpur Lapindo Blokade Tanggul BLOKADE – Sejumlah warga korban lumpur Lapindo saat beraksi di tanggul titik 42, di Desa Renokenongo Kecamatan Porong, Kamis (11/12/2014). foto agus hp

SIDOARJO (BangsaOnline) – Sejumlah warga korban lumpur Lapindo berunjuk rasa menuntut ganti rugi asset mereka segera dilunasi, di tanggul lumpur Lapindo titik 42, di Desa Renokenongo Kecamatan Porong, Sidoarjo, Kamis (11/12/2014). Warga menolak kegiatan pembangunan tanggul yang akan dilakukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Di titik 42 tersebut, warga berkerumun dan sesekali berbincang diantara mereka, depan gedhek bambu yang dipasang sebagai alat blokade. “Kami menolak lahan ini dipakai untuk penanggulan. Lahan ini masih milik kami, karena hingga kini belum dibayar lunas,” cetus Juwito (60), salah satu warga korban lumpur Lapindo.

Baca Juga: Minarak Brantas Gas, Inc. Berkontribusi bagi Perkembangan Ekonomi Sidoarjo

Juwito mengakui, pihaknya memahami jika saat ini kolam penampungan lumpur Lapindo tengah kritis. Namun warga, kata Juwito, sudah mengetahui jika BPLS mengalirkan lumpur ke Kali Porong melalui tanggul titik 25. “Lha kalau di titik 42 ini nggak kritis, kenapa BPLS ngotot mau beraktifitas,”cetus Juwito.

Sebagai informasi, Juwito dan sejumlah warga tersebut merupakan warga yang termasuk dalam Peta Areal Terdampak (PAT). Warga tersebut dulunya tinggal di Desa Siring, Renokenongo, Jatirejo Kecamatan Porong dan Desa Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin. Mereka kini ‘terusir’ dari desanya sejak desa mereka tenggelam akibat luapan lumpur panas, yang menyembur sejak 29 Mei 2006 silam.

Sesuai Perpres nomor 14 Tahun 2007, mereka mendapatkan ganti rugi atas asset yang tenggelam dengan mekanisme jual beli lahan oleh PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), anak perusahaan Lapindo Brantas Inc (LBI). Dengan perpres itu ditetapkan besaran harga jual beli aset, terincibangunan Rp 1, 5 juta/m2, pekarangan Rp 1 juta/m2 dan sawah Rp 120.000/m2.

Baca Juga: Minarak Brantas Gas Atasi Kebocoran Pipa Gas di Tanggulangin

Namun saat ini masih ada sejumlah warga yang ganti ruginya belum dibayar lunas, jumlahnya sekitar 3000 berkas dengan nilai ganti rugi sekitar Rp 780 miliar. Sedangkan total jumlah berkas ada sekitar 13.300 berkas.Dengan demikian, Lapindo lewat MLJ telah merogoh koceknya sebesar Rp 3.043 triliun atau sekitar 75 persen berkas sudah dibayar lunas.

Sedangkan sisa pembayaran sekitar Rp 780 miliar yang belum dibayar karena MLJ mengaku kesulitan dana. Meski demikian dalam beberapa kali kesempatan MLJ menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan pembayaran aset warga tersebut.

Sedangkan sejumlah desa lainnya, termasuk di luar Peta Area Terdampak (PAT), ganti ruginya dibayar oleh pemerintah melalui dana APBN. Desa ini, yakni Desa Kedungcangkring, Desa Pejarakan dan Desa Besuki Kecamatan Jabon. Juga desa Mindi, Siring Barat (Kecamatan Porong) dan Desa Ketapang (Kecamatan Tanggulangin).

Ganti rugi dibayar dengan skema 20 persen dan 80 persen. Saat ini semua desa tersebut sudah dibayar lunas oleh pemerintah memakai dana APBN.

Baca Juga: Bakrie Group, Minarak Brantas Gas, dan SKK Migas Berikan Bantuan APD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO