BangsaOnline-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan
Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Kamis (11/12). Dia diperiksa
terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa
Timur, yang membelitnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi
KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, Fuad diperiksa sebagai saksi bagi
tersangka Antonio Bambang Djatmiko. Selain Fuad, penyidik juga akan
memeriksa Abdul Rouf, ajudan Fuad.
"Fuad Amin Imron dan Abdul
Rauf akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang
Djatmiko)," jelas Priharsa saat dikonfirmasi.
Dalam perkara yang
sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Antonio.
Direktur PT Media Karya Sentosa itu diperiksa dalam kapasitas sebagai
saksi untuk tersangka Abdul Rouf. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka AR," imbuh Priharsa.
Adapun Fuad Amin baru
saja hadir memenuhi panggilan KPK, sekitar pukul 13:20 WIB tadi. Ia
datang bersama Rouf dikawal petugas menggunakan mobil tahanan KPK.
Keduanya mengenakan kemeja bermotif garis dibalut seragam khas tahanan
KPK yakni rompi berwarna oranye.
Saat turun dari mobil tahanan
hingga masuk ke dalam Gedung KPK, keduanya hanya tersenyum kepada awak
media massa dan enggan memberikan komentar. Sementara itu, Antonio belum
tampak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Fuad Amin Imron,
Antonio Bambang Djatmiko, Abdul Rouf bersama anggota TNI AL, Kopral Satu
(Koptu) Darmono ditangkap tangan KPK di sejumlah lokasi berbeda, Senin
(1/12) siang hingga Selasa (2/12) dinihari. Mereka kemudian digiring ke
Gedung KPK, Kuningan, Jaksel, untuk diperiksa secara intensif.
Dari
pemeriksaan selama 1X24 jam, mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan
tindak pidana suap-menyuap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit
listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jatim. Fuad dan Rauf
kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur.
Sedangkan Antonio ditahan di Rutan KPK.
Sementara, Koptu Darmono
diserahkan KPK kepada pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).
Penanganan kasus dan status hukum Darmono selanjutnya menjadi wewenang
Pom AL.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah
lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap jual beli gas untuk
pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur.
Kepala
Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menginformasikan
penggeledahan dilakukan di kediaman Fuad Amin Imron (FAI) di Kawasan
Cipinang, Cempedak, Jakarta.
"Penggeledahan juga dilakukan di
rumah dan kantor R di Jalan Bangka I, Mampang, Jakarta Selatan. Lalu,
Kantor ABD (Antonio Bambang Djatmiko) di SCBD, Gedung Energy lantai 17,"
kata Priharsa Nugraha di Kantor KPK Jakarta, Rabu (10/12).
Priharsa
menerangkan, penggeledahan dilakukan sejak Senin sampai Selasa kemarin.
Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah
dokumen.
"Dokumen dalam bentuk fisik dan digital," terang dia.
Saat
ditanya apakah tim dari KPK juga ikut melakukan penyitaan terhadap uang
maupun harta dalam bentuk emas, Priharsa mengaku tidak mengetahuinya.
"Nggak ada nih infonya," jelas dia.
Saat disinggung apakah
dokumen yang disita tersebut terkait kontrak gas, Priharsa lagi-lagi
mengaku tak mengetahuinya. "Kalau isi dokumen, saya gak tahu isinya,"
tandasnya.
KPK sebelumnya resmi menetapkan Ketua DPRD Bangkalan,
Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media
Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka dalam kasus
dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di
Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Fuad dan Rauf diduga sebagai
pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf
a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara
Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia disangkakan telah
melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terkait
penahanan, Fuad Amin Imron dan Rauf dijebloskan ke Rumah Tahanan
(Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Sementara Antonio Bambang
Djatmiko ditahan di Rutan KPK. Sementara itu, KPK menyerahkan oknum TNI
Angkatan Laut berinisial DRM dengan pangkat Kopral Satu yang turut
diamankan dalam penangkapan ke pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POM
AL).
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News