SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus penimbunan BBM jenis Solar di Kawasan Desa Sidokepung, Buduran memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan satu tersangka. Serta menyita dua kendaraan yang sudah didesain khusus yang mampu menampung puluhan ribu liter solar.
“Satu tersangka sudah kami amankan, namun masih terus dalami,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho, Jumat (20/12).
Baca Juga: Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan di Semak Belukar Desa Tarik Kidul Sidoarjo
Pihaknya mengamankan ZA (39) warga Wonocolo, Surabaya. Diduga kuat, ZA tidak sendirian dalam menjalankan bisnis ilegalnya itu. Sebab, pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menyita dua kendaraan operasional. Yaitu mobil pick up L 300 bernopol S 8692 HH dan truk nopol AE 8267 FB.
“Mobil digunakan untuk menampung BBM, dengan cara berkeliling ke setiap SPBU di wilayah Sidoarjo,” cetus Zain.
Nah, pada bak kendaraan tersebut terdapat tangki yang mampu menampung hingga 10 ribu liter solar. Solar tersebut kemudian ditimbun di kawasan Desa Sidokepung RT 12/RW 03, Buduran. Pihaknya juga masih mendalami modus pelaku serta jaringannya.
Baca Juga: Warga Blitar Jadi Korban Gendam di Raya Porong, Motor dan Barang Beharga Raib
“Yang jelas tidak mungkin sendiri, usaha tersebut juga termasuk ilegal,” terang zain.
Seperti yang diinformasikan sebelumnya, pada Kamis (12/12) lalu, Satreskrim Polresta Sidoarjo menyegel bangunan semi permanen berukuran sekitar 5x10 meter, di kawasan Desa Sidokepung RT 12/RW 3 Buduran. Di dalamnya, terdapat 15 drum yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter. Kuat diduga, bangunan tersebut digunakan untuk menimbun BBM jenis solar. Warga sekitar pun menjelaskan bahwa bangunan itu baru berdiri sejak dua minggu terkahir.
“Biasanya ada sekitar dua hingga lima orang yang bekerja,” papar Jikun, warga sekitar.
Baca Juga: Motor Pegawai Minimarket di Tropodo Sidoarjo Dimaling Pasangan Pria-Wanita
Mereka, lanjut Jikun, mengaku sebagai karyawan perusahaan. Tempat tersebut digunakan hanya sebagai transit BBM solar, sebelum dikirim ke perusahaan. “Tapi aktivitas pengiriman sering dilakukan malam hari,” ungkapnya heran.
Hal yang sama juga diakui Khoirul, ketua RT setempat. Dia tidak mengetaui aktivitas apapun di kawasan lahan kosong tersebut, termasuk pemiliknya.
“Tiba-tiba saja dibangun, tidak ada izin atau laporan dari pemilik,” pungkasnya. (cat/ns)
Baca Juga: Sepanjang 2024, Kejari Sidoarjo Tuntut Hukuman Mati pada 5 Terdakwa Kasus Narkotika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News