Kapolsek Mayangan, Kompol Firman Wahyudi menunjukkan tersangka sekaligus barang bukti kepada wartawan.
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Mereka adalah MS (34) warga Kabupaten Lumajang, RA (28) dan SR (34), keduanya warga Kota Probolinggo.
BACA JUGA:
- Atasi Dugaan Peredaran Narkoba di Pandansari, DPRD Kabupaten Probolinggo Koordinasi dengan Polisi
- Reses Dewan dari Gerindra Ungkap Peredaran Narkoba di Kota Probolinggo
- Polres Probolinggo Kota Ungkap Jaringan Sabu Seberat 1 Kilogram, Amankan 3 Tersangka
- Polres Probolinggo Bekuk Pengedar Sabu Kelas Kakap Jaringan Madura Beromzet Miliaran Rupiah
“Ketiga tersangka kita tangkap di tempat yang berbeda,” ujar Kapolsek Mayangan, Kompol Firman Wahyudi kepada wartawan, Jumat (20/12).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 1,75 gram SS. “Mereka mengaku mendapatkannya dari seseorang,” tandasnya.
Saat ditangkap oleh petugas, para tersangka sempat menyembunyikan barang buktinya di dalam tas dan helm yang dipakainya.
Kompol Firman Wahyudi menjelaskan, terbongkarnya perbuatan mereka berdasarkan laporan masyarakat. Sehingga polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Ancaman mereka minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Sesuai pasal 112 dan 114 Undang Undang RI 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (prb1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




