PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Mereka adalah MS (34) warga Kabupaten Lumajang, RA (28) dan SR (34), keduanya warga Kota Probolinggo.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
“Ketiga tersangka kita tangkap di tempat yang berbeda,” ujar Kapolsek Mayangan, Kompol Firman Wahyudi kepada wartawan, Jumat (20/12).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 1,75 gram SS. “Mereka mengaku mendapatkannya dari seseorang,” tandasnya.
Saat ditangkap oleh petugas, para tersangka sempat menyembunyikan barang buktinya di dalam tas dan helm yang dipakainya.
Baca Juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Bersama Istri yang Juga ASN Ditangkap Polisi Karena Sabu-Sabu
Kompol Firman Wahyudi menjelaskan, terbongkarnya perbuatan mereka berdasarkan laporan masyarakat. Sehingga polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Ancaman mereka minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Sesuai pasal 112 dan 114 Undang Undang RI 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (prb1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News