Kapolres AkBP Feby DP Hutagalung saat menunjukkan senjata api rakitan yang diamankan beserta kedua tersangka.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Lamongan meringkus WA (37) warga Waton Kecamatan Mantup dan GU (50) warga Bulurejo Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan. Keduanya ditangkap atas tuduhan kepemilikan dan menyimpan senjata api laras panjang rakitan yang dibeli dari BGS, warga Kabupaten Gresik.
“Kita terpaksa mengamankan tersangka karena diduga menyimpan dan memiliki senjata api rakitan,” kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat, Jum’at (27/12) siang.
BACA JUGA:
- Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Terduga Pelaku Ganjal ATM, Sejumlah Barang Bukti Disita
- Terduga Pelaku Belum Ditahan, Korban Dugaan Percobaan Pemerkosaan di Lamongan Minta Kepastian Hukum
- Baru Bebas, Residvis Kambuhan Dibekuk Polres Lamongan dengan 6 Gram Sabu
- Polsek Sukodadi Tindaklanjuti Aduan Warga soal Pengemis yang Bawa Anak di Lamongan
Ditangkapnya kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa GU sering membawa dan menggunaan senjata tersebut untuk berburu babi di sekitar tempat tinggalnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata senjata api laras panjang rakitan tersebut dipinjam dari WA.
“Atas informasi tersebut, kemudian sejumlah petugas dari Tim Jaka Tingkir Satreskrim melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan GU dan WA. Kedunya digiring ke polres untuk dilakukan proses hukum,” ungkap Feby.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sebuah senjata rakitan, peluruh aktif berkaliber 5,56, ratusan selongsong peluru, dan alat pembersih laras senjata api.
“Pengakuan tersangka, senjata api tersebut digunakan untuk berburu binatang babi. Tapi terus kita kembangkan kasus ini,” terangnya.
Terkait asal usul senjata tersebut, berdasarkan pengakuan GU, didapat dari BGS warga Kabupaten Gresik yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas.
Kini kedua tersangka GU dan WA harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan. “Akibat perbuatanya, tersangka kita jerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara,” pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





