Edarkan Narkoba, Seorang Pemuda Asal Pesantren Kediri Diamankan

Edarkan Narkoba, Seorang Pemuda Asal Pesantren Kediri Diamankan Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi saat memberi keterangan kepada wartawan. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE?

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Lantaran menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan obat jenis double L, Yuda Prasetyo (23) ditangkap petugas. Pemuda beralamat di RT 1 RW 002 Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren Kota Kediri tersebut ditangkap pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2020 sekira jam 04.30 WIB.

Data yang diperoleh Bangsaonline.com, Yuda Prasetyo ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kediri Kota di depan toko Alfamart Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Banjaran Kec. Kota Kediri.

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti.

Kamsudi menceritakan kronologi penangkapan tersangka bermula ketika anggota Reskrim Polsek Kediri Kota patroli di depan Alfamart Jl. Letjen Suprapto Kel. Banjaran Kota Kediri, mendapatkan informasi bahwa terlapor menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan obat keras jenis double L.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Selanjutnya saat terlapor berada di depan Alfamart Jl. Letjen Suprapto Kel. Banjaran Kota Kediri dilakukan penangkapan. Saat itu juga dilakukan penggeledahan dan di saku jaket yang dipakai tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip warna bening berisi 2 buah plastik bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat sabu-sabu seberat 0,28 gram dan 20 butir pil double L yang dibungkus grenjeng rokok.

Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba

Selanjutnya, tersangka dibawa ke rumahnya di Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Setelah dilakukan penggeledahan, di kamar rumahnya ditemukan barang bukti seperangkat alat hisap sabu-sabu atau bong, dan 3.300 butir pil double L .

"Terlapor dan barang bukti akhirnya dibawa ke Polsek Kediri Kota untuk proses hukum selanjutnnya," kata AKP Kamsudi, Sabtu (4/1/2020).

Pasal yang dilanggar, lanjut AKP Kamsudi, adalah Pasal 112 Subs 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 jo psl 98 ayat (2) UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (kdr1/rev)

Baca Juga: Polres Kediri Kota Bekuk 14 Pengedar saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Kediri Nekat Tabrakkan Diri ke Kereta Api':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO