BLITAR, BANGSAONLINE.com - Jembatan Ngembul yang menjadi penghubung antar desa di Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar terancam putus. Hal ini disebabkan akibat intensitas hujan yang cukup tinggi di Kabupaten Blitar mengakibatkan bagian bawah jembatan tergerus air.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kendaraan R4 untuk sementara tidak diperbolehkan melewati jembatan tersebut. Pengendara R4 harus mengambil jalur lain yang lebih jauh sekitar 5 kilometer. Petugas kepolisian dari Polsek Binangun pun disiagakan di dekat jembatan untuk mengarahkan kendaraan yang hendak melintasi jembatan.
Baca Juga: Diduga Depresi, Wanita di Blitar Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Kademangan
Perbaikan jembatan ini sebenarnya merupakan proyek tahun 2019 lalu. Namun, pengerjaannya tidak selesai hingga tutup tahun. Jembatan di Desa Rejoso ini bernilai Rp 1,2 miliar. Dengan batas akhir kontrak 19 Desember 2019, tapi sampai akhir tahun pekerjaan baru mencapai 50 persen. Akibat hal ini, Dinas PUPR Kabupaten Blitar memutus kontrak rekanan serta memasukkan rekanan penggarap proyek jembatan itu ke dalam daftar hitam (blacklist).
"Memang kenyataannya pengerjaan proyek jembatan itu tidak bisa selesai hingga batas waktu kontrak, bahkan diperpanjang pun tidak akan selesai. Sehingga kami tegas melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap rekanan yang mengerjakan proyek tersebut," ungkap Kepala DPUPR Kabupaten Blitar Puguh Imam Susanto, Minggu (5/1/2020).
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Panoto mengakui pemutusan kontrak itu atas rekomendasi DPRD. Pemberian rekomendasi itu sudah melalui rapat khusus seluruh anggota Komisi III, serta dikuatkan dengan laporan dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Resmikan 68 Huntara dan Jembatan di Blitar, Khofifah: Insyaallah Warga Hidup Tenang, Aman, Nyaman
"Jadi sesuai hasil rapat khusus yang dilakukan, kita telah menyampaikan pada pimpinan dewan untuk merekomendasikan pada Bupati Blitar agar melakukan pemutusan kontrak terhadap pekerjaan itu," tegas Panoto.
Selain pemutusan kontrak, rekanan yang mengerjakan pekerjaan itu juga diminta dimasukkan dalam daftar hitam, karena dari hasil sidak proyek rehabilitasi jembatan Ngembul di Desa Rejoso Kecamatan Binangun pengerjaannya baru mencapai sekitar 50 persen.
"Proses pengerjaan jembatan dengan panjang 24 meter itu sangat lambat. Dari tiga tiang kaki jembatan belum ada satu pun yang selesai dicor," tandasnya. (ina/rev)
Baca Juga: Pemkab Blitar Siap Gelontorkan Anggaran Segini untuk Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Selatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News