PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan (DK3P) Ki Bagong Sabdo Sinukarto menolak keras pemindahan tempat pengurusan Nomor Induk Kesenian (NIK) dari Disparbud ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.
“Kepemilikan NIK bagi seniman maupun lembaga kesenian tidak sebatas identitas dan formalitas, namun ada sinergitas antara seniman dan pemerintah,” ungkap Ki Bagong di Kantor Dinas Perizinan Pasuruan, Selasa (7/1).
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Menurutnya, oengurusan NIK di Dinas Penanaman Modal sama sekali tidak ada korelasinya.
"Yang memprihatinkan adalah proses pembuatan NIK yang memakan waktu hampir 1 minggu. Padahal kalau di Disparbud, pembuatan NIK tidak lebih dari 1 jam. Sehingga ini akan menyulitkan seniman yang domisilinya di Kecamatan Tosari, Nguling, dan lainnya harus mondar mandir," katanya.
Bagong berharap, pengurusan NIK dikembalikan ke Disbudpar seperti sedia kala, dan seperti daerah lainnya di Indonesia. (afa/ns)
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News