BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - ANS dan MZN, pengedar narkoba asal Kabupaten Sumenep ditangkap Satreskoba Polres Bangkalan ketika sedang melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada Roy (DPO) di tepi jalan Desa Macajeh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kab. Bangkalan, Rabu (8/1/2020).
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, sebanyak 99 gram sabu berhasil diamankan oleh pihaknya dari penangkapan tersebut. Tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut dari Roy, bandar yang dikenalnya saat berada di Malaysia.
Baca Juga: ART di Bangkalan Nyambi Jadi Pengedar Narkoba
"Keduanya bertemu di Malaysia, tersangka berjanji ketika balik ke Madura akan dagang narkoba, murni jualan sabu," jelasnya.
Menurut keterangan tersangka, tiap satu gram narkoba akan dijual seharga Rp. 850 ribu.
Dalam kesempatan ini, Rama juga mengungkap sebanyak 3 orang pengedar narkoba lainnya yang tersebar di beberapa wilayah Bangkalan.
Baca Juga: Mobil Berisi Ratusan Slop Rokok Ilegal dan Bong Terjaring Razia di Akses Suramadu, Pengemudi Lolos
Tersangka pertama adalah AY (49) alias LMN warga Socah. Ia diamankan pada 3 Januari lalu usai pulang umroh. Kedua, MA (41) warga Desa Banyior Kecamatan Sepuluh Bangkalan. Dan ketiga adalah MRD (52) warga Dusun Dajah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
AY ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 1.15 gram yang siap dijual seharga Rp. 1.3 juta per gramnya.
Sementara MA ditangkap setelah membeli sabu di Dayat yang saat ini sebagai DPO. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 4 gram seharga Rp. 8,5 juta. Pengakuan MA, sabu itu akan ia edarkan seharga 500 ribu tiap satu klip kecil.
Baca Juga: Bandar Narkoba Diduga Ditangkap di Konang, ini Kata Kasatres Narkoba Bangkalan
"Sedangkan untuk saudara MED, ditangkap setelah melakukan pembelian sabu seberat 1.44 gram kepada menantunya sendiri," pungkasnya. (ia/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News