ADM Perhutani KPH Kediri, Mustopo saat membacakan surat jawaban Perhutani.
"Agar masalah ini tidak berlarut-latut, maka secepatnya akan dibentuk Tim penyelesaian konflik yang melibatkan pihak terkait untuk musyawarah mempertemukan antara Kelompok Tani, LMDH dan Desa yang menjalin kerja sama Pemanfaatan Hutan, agar semua bisa berjalan dengan baik," kata Mustopo.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana mengatakan bahwa aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh warga Kabupaten Kediri yang bukan masuk wilayah hukum Polres Kediri Kota. Namun lokasi unjuk rasa yakni Kantor Perhutani Kediri berada di wilayah hukum Polres Kediri Kota, sehingga pihaknya yang bertugas mengamankan.
Terkait adanya laporan bahwa anggotanya ada yang berbuat di luar SOP, Kapolres minta hal tersebut dilaporkan ke pihaknya.
"Kami akan mengamankan kegiatan unjuk rasa ini sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kapolres AKBP. Miko Indrayana.
Ia mengatakan, bila ada anggotanya telah berbuat tidak sesuai aturan, mohon dilaporkan ke pihaknya dan bila terbukti salah, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (kdr1/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




