PACITAN, BANGSAONLINE.com - Wacana pembentukan regulasi terkait amdal lalin, tampaknya masih jauh panggang dari api. Sampai detik ini, draft Peraturan Bupati (Perbup) terkait hal tersebut tak kunjung diterima Bagian Hukum untuk segera diproses.
Kepala Dishub Kabupaten Pacitan Wasy Prajitno saat dikonfirmasi terkait hal ini, mengaku baru mengatahui jika ternyata draft Perbup Amdal Lalin belum masuk. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan seksi teknis yang membidangi masalah tersebut.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
"Lo belum masuk to? Coba tak kontak sama seksi teknisnya dulu ya," kata Wasy saat dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (11/1).
Ia menegaskan, Dishub memang berinisiatif untuk sesegera mungkin membuat payung hukum soal amdal lalin. Hal tersebut mengingat, selama ini masih banyak lokasi-lokasi usaha, termasuk pusat pelayanan masyarakat milik pemerintah yang belum melengkapi dokumen tersebut.
Sementara itu, Kasie Rekayasa Lalu Lintas, Angkutan Orang dan Barang Dishub Pacitan, Agus Winarno menegaskan selama belum ada Perbup, pihaknya akan menggunakan Peraturan Menteri Perhubungan No 75/15 sebagai pijakan aturan.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
"Rencana kita mau mengajukan draft Perbup. Namun sebelum itu terbit, kita tetap berpatokan pada Permenhub 75/15 sebagai acuan untuk pengurusan amdal lalin," ujar Agus, saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan Agus, belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui seluler, ponselnya tidak aktif. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News