Kecanduan Game Online, Bocah SD Ini Disekap Bapaknya di Kandang Ayam

Kecanduan Game Online, Bocah SD Ini Disekap Bapaknya di Kandang Ayam Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers dengan menghadirkan tersangka di mapolres, Senin (13/1/2020) pagi.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - MI (12), bocah kelas 6 SD di Kecamatan Sukorambi Jember, disekap bapak kandungnya sendiri, Edy Wasito di kandang ayam rumahnya. MI disekap karena kecanduan game online.

Pria yang juga juragan ayam itu diketahui memang pernah menjadi residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga () terhadap istrinya sendiri. Kemudian mendekam di Lapas Kelas IIA Jember selama kurang lebih 4 bulan.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

"Korban anaknya itu, dijemput bapaknya saat sedang bermain game online di salah satu warnet di daerah kampus, Jalan Riau. Saat itu si anak ditarik paksa dan langsung dibawa pulang ke rumahnya," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di mapolres, Senin pagi (13/1/2020).

Sesampainya di rumah, si anak ditelanjangi di halaman rumah dan dianiaya oleh bapaknya sendiri. Beberapa kali korban pun dipukul dan dianiaya. Diketahui menurut tersangka, korban kecanduan game online dan beberapa kali sering mencuri uang.

Karena khawatir dilihat tetangga akibat perbuatannya itu, korban pun disekap di dalam kandang ayam milik tersangka. Dengan kondisi tangan terikat karet ban bekas, dan diborgol ibu jari serta tangannya.

Baca Juga: Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri

Saat di dalam kandang ayam, korban mendapati kompor gas, dan karet ban bekas yang diikat dibakar sehingga korban bisa melarikan diri.

"Saat itu dalam kondisi telanjang, korban kabur dari kandang ayam lewat lubang ventilasi (semacam lubang seng), kabur ke rumah tetangganya," jelasnya.

Saat di rumah tetangganya itu, korban diberi pakaian dan diantar ke Koramil setempat. Kemudian diteruskan ke Mapolsek Sukorambi.

Baca Juga: Pendeta di Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan Pascapenangkapan Kasus KDRT

Akibat perbuatannya itu, tersangka yang bapak kandungnya korban terancam Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf A UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

"Saat ini korban sedang dipulihkan psikologisnya oleh dinas sosial dan komisi perlindungan anak. Juga dirawat oleh pengasuhnya ibu Salma," pungkasnya. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO