Kantor Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Namun demikian kata dia, harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dipertimbangkan, misalnya jumlah penduduk, kantor desa, dan lain-lain. Semuanya harus melalui proses di BPD yang kemudian disampaikan kepada pihak desa.
Selanjutnya, pemerintah desa atas pertimbangan BPD menyampaikan asprasi masyarakat itu kepada pihak kecamatan dan selanjutnya dibahas di tingkat kota.
Hal senada diungkapkan Hariyanto, warga asal Dusun Junggo. Menurutnya, beberapa alasan masyarakat untuk pemekaran desa karena ingin mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan daya saing desa.
"Melihat jumlah penduduk Junggo dan Wonorejo sudah memenuhi syarat untuk pemekaran desa," tuturnya.
Ditanya tentang nama desa jika nanti Tulungrejo jadi dimekarkan, Hariyanto mengatakan masih harus menunggu hasil musyawarah desa.
Haris Peristiwanto, tokoh masyarakat Dusun Wonorejo mengapresiasi wacana pemekaran Tulungrejo. Hal itu, menurut ia, bisa mempercepat kemajuan Desa Tulungrejo. "Yang jelas dengan adanya pemekaran ini akan mempercepat pembangunan dan pelayanan pemerintahan, baik bagi desa Tulungrejo maupun desa pemekaran, " ungkapnya. (asa/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




