BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Mulai tahun 2020 ini, Dispendukcapil Bangkalan dipastikan tidak lagi memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Zakariya, Kepala Dispendukcapil Bangkalan.
Menurutnya, tidak adanya pemasukan PAD dari Dispendukcapil dikarenakan pihaknya sudah tidak lagi memberlakukan denda keterlambatan pengurusan akte, seperti yang dilakukan sebelumnya.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
"Kalau dulu PAD kita itu bersumber dari denda akte. Jadi yang terlambat beberapa hari itu ada dendanya. Tapi kalau sekarang sudah tidak lagi," jelasnya saat ditemui di kantornya, Kamis (23/1).
Menurut Zakariya, hal ini sudah sesuai dengan petunjuk yang diarahkan bupati Bangkalan untuk menciptakan Kabupaten Layak Anak (KLA). "Perdanya ini sudah ada, cuman saya lupa nomer berapa. Yang jelas ini sudah sesuai dengan petunjuk yang berlaku di Kabupaten Bangkalan. Kalau di kabupaten lainnya saya kurang tahu," katanya.
"Dari segi pendapatan ya berkurang. Tapi, ini untuk mendukung program Bupati agar masyarakat lebih dimudahkan, kan juga baik," ujarnya.
Baca Juga: Peringati HUT ke-493, Pj Bupati Bangkalan Persilakan Investor Masuk ke Kota Dzikir dan Sholawat
Hingga saat ini, untuk meminimalisir dan mengatasi masyarakat yang belum sadar akan pentingnya data kependudukan, pihaknya terus melakukan sosialisasi. Harapannya, masyarakat dapat mengetahui segala aktivitas pelayanan kependudukan yang tidak dipungut biaya apapun. (ida/uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News