SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Uji kompetensi yang dilaksanakan Pemkab Sumenep di Surabaya melalui panitia seleksi yang dibentuk Bupati Busyro Kariem berbuntut protes dari salah seorang peserta pejabat eselon ll yang dimutasi tertanggal 7 Januari 2019 lalu.
Adalah Sustono, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumenep yang memprotes terkait kebijakan yang dianggap tidak tegas, karena Pemkab dalam mengambil kebijakan yang dinilai tidak adil dan kurang tepat. Ia menyebut Pemkab telah melantik dan mengukuhkan seorang peserta yang tidak ikut uji kompetensi saat itu.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
“Kenapa Pemkab melantik Masuni, seseorang pejabat yang tidak ikut uji kompetensi yang dilakukan pada sejumlah pejabat di Surabaya kemarin,” terang dia, Sabtu (25/1). Sekadar diketahui, pada mutasi 7 Januari lalu, Achmad Masuni dilantik bupati sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Padahal menurut Sustono yang sebelumnya menjabat Sekretaris DPRD, nama Achmad Masuni, S.E., M.Si., tercatat dalam daftar peserta yang harus ikut pada uji kompetensi di Surabaya pada tanggal 19 - 20 Desember tahun 2019 lalu.
“Lucu kan, beliau (Achmad Masuni) kemarin pada Jumat, 7 Januari 2019 tahun kemarin juga dilantik dan dikukuhkan oleh Pemkab. Bukankah dia (Masuni, red) yang bikin ramai? Saya ingin tahu ketegasan sikap pemkab dalam persoalan ini,” katanya dengan nada bertanya.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
Dikonfirmasi di kantornya, Sabtu (25/1) Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Sumenep Achmad Masuni menanggapi dengan santai polemik tersebut. Ia mengakui dirinya memang tidak ikut pada uji kompetensi tanggal 19 Desember tahun kemarin. “Ya, memang betul saya tidak ikut uji kompetensi tertanggal tersebut,” terangnya pendek.
Menurut Masuni, apabila dirinya ikut uji kompetensi justru tidak tepat dan menyalahi aturan, karena ia termasuk JPT yang telah menjabat eselon II lebih dari 5 tahun.
“Berdasarkan UU ASN nomor 5 tahun 2014 pasal 117 ayat 1 dan 2 sudah jelas, pada Undang-Undang tersebut saya sudah tidak bisa lagi ikut serta pada uji karena aturannya memang begitu,” jelas dia.
Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon
Selain itu, Masuni juga menjelaskan dirinya tidak ikut dalam pelaksanaan uji kompetensi, karena telah mengetahui tentang isi rekomendasi pembatalan mutasi 25 April yang lalu.
"Untuk yang lebih 5 tahun diperpanjang dan dibedakan dengan JBT kurang dari 5 tahun mutasi rotasi antar JPT. Ya, tentu saja saya tidak ikut pada uji kompetensi saat itu. Kenapa? Karena saya sudah tahu dan paham tentang peraturannya, dan saya tidak akan mau melanggar dan membentur aturan. Serta juga diatur di PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 131, 132, dan 133 dan Permenpan RB No 15 tahun 2019 untuk JPT yang lebih dari 5 tahun," pungkas Masuni.
Terpisah Kepala Bidang Mutasi BKSDM Sumenep Dr. Suharjono kepada sejumlah awak media mengatakan, pelaksanaan mutasi dan rotasi pada 7 Januiari tahun kemarin itu atas dasar perintah KASN. “Mutasi dan Rotasi tertanggal itu adalah atas petunjuk KASN,” terangnya singkat.
Baca Juga: Bappeda Sumenep Hadirkan 2 Narasumber dalam Sosialisasi GDPK
Namun saat, ditanya tentang surat perintah dari KASN, Suharjono enggan menjawab. “Itu, hanya perintah lisan,” katanya pendek. (aln/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News