KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 66 orang mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilwali Blitar 2020. Jumlah ini diketahui setelah pendaftaran rekrutmen PPK ditutup KPU Kota Blitar, Jumat (24/1) sore.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Rangga Bisma Aditya mengatakan, 66 orang itu dengan rincian dari Kecamatan Kepanjen Kidul 17 orang, Sanan Wetan 23 orang dan 26 orang dari Sukorejo. Kemudian dari 66 orang ini nantinya akan dilakukan diseleksi. Kemudian dipilih 15 orang yang memenuhi syarat sesuai aturan.
Baca Juga: KPU Kota Blitar Mulai Setting Packing Logistik Pilkada 2024
"Untuk seleksi administrasi akan dilakukan 25 – 27 Januari," jelas Rangga, Minggu (26/1).
Kemudian, peserta yang lolos administrasi akan diumumkan pada 28 – 29 Januari 2020. "Kami akan menyeleksi berkas yang memang memenuhi syarat administrasi. Yang memang tidak memenuhi syarat administrasi akan tereliminasi. Kemudian akan dilanjutkan dengan tes tulis pada 30 Januari 2020," imbuhnya.
Sementara untuk tes tulis akan dilaksanakan pada 30 Januari 2020. Tes tulis nantinya akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). "Untuk Lab Komputer kami akan meminjam di SMPN 2, saat ini menunggu surat resmi dari KPU Provinsi Jatim," paparnya.
Baca Juga: Debat Publik Terakhir Pilwali Blitar Gunakan Bahasa Jawa
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Blitar, Bambang Arintoko mengatakan sejauh ini belum ditemukan indikasi pelanggaran terkait proses rekrutmen calon anggota PPK Pilwali 2020 oleh KPU Kota Blitar. Bawaslu sudah melakukan pengawasan, dengan terjun langsung ke Kantor KPU Kota Blitar.
"Kami belum menemukan ada indikasi pelanggaran dalam proses rekrutmen calon anggota PPK. Kami berharap proses ini sesuai dengan regulasi yang ada," kata Bambang. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News