KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kontribusi sektor parkir Alun-alun Kota Batu ke PAD Kota Batu yang hanya Rp 400 juta per tahun, dianggap dewan tidak realistis dengan kondisi yang sebenarnya. Itu sebabnya, gabungan Komisi A, Komisi B, dan Komisi C DPRD Kota Batu melakukan sidak di area parkir Alun-alun Kota Batu, Senin (27/1).
Para wakil rakyat dari lintas komisi itu didampingi langsung Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu Susetyo Herawan bersama staf Dishub dan perwakilan juru parkir.
Baca Juga: Atasi Wisatawan Membeludak, Pemkot Batu Bakal Bangun Tempat Parkir Baru Sistem Gate di Alun-Alun
Menurut Jatmiko, anggota Komisi A, kontribusi per minggu tiap titik parkir yang hanya Rp 90 ribu tidak masuk akal. "Saya menilai kalau per minggu hanya Rp 90 ribu kok tidak mungkin. Parkir di Alun-alun kan ramai," ujarnya.
Hal senada juga diungkap Suwandi, anggota Komisi A lainnya. Menurutnya, kontribusi parkir alun-alun yang hanya Rp 400 juta setahun tidak rasional. Padahal, lokasi parkir sebelah Selatan alun-alun saja bisa menampung sekitar 250 sepeda motor. Tinggal dikalikan Rp 2.000 dalam sekali parkir.
"Yang saya dengar, per titik parkir Alun-alun hanya setor Rp 15 ribu per hari. Itu kan tidak rasional. Sebab, setelah saya hitung dari panjang area parkir yang ada, lokasinya bisa menampung sekitar 250 sepeda. Masak per hari tiap titik hanya memberikan kontribusi Rp 15 ribu," katanya.
Baca Juga: Parkir Motor Pelajar Meluber ke Jalan, Warga Kaliputih Batu Mengeluh
Tidak hanya itu, dari tarif parkir di perda yang hanya Rp 500, namun kenyataannya saat ini rata-rata jukir sudah menarik Rp 2.000. Mestinya kontribusi ke PAD juga besar.
Terkait hal ini, Ketua Komisi B Hari Danah meminta agar ada penataan terhadap parkir Alun-alun Kota Batu. Tujuannya, para jukir nyaman, wisatawan nyaman, dan PAD dari sektor parkir bisa meningkat.
Menanggapi temuan dewan soal kontribusi parkir di Alun-alun yang dinilai tak realistis, Kepala Dishub Kota Batu Susetya Herawan mengatakan pihaknya akan mewacanakan pengelolaan parkir Alun-alun dengan sistem kontrak atau pembayaran di depan.
Baca Juga: Posko Mudik di Alun-Alun Kota Batu Sediakan Area Bermain Bagi Anak-Anak, Istirahat pun Tenang
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pembicaraan dengan para jukir untuk membahas hal ini," ujarnya.
Namun, ia meminta adanya peraturan wali kota (perwali), sehingga ada petunjuk teknis yang mengatur pengelolaan parkir tersebut. "Adanya regulasi berupa Perwali akan lebih memperjelas realisasi sistem kontrak ini. Karena di situ sudah jelas juknisnya yang harus dipatuhi oleh semua pihak," jelasnya.
Ia mengungkapkan, ada 6 titik parkir di Alun-alun Kota Batu yang tersebar di bagian Selatan, Timur, dan Barat. Ia memperkirakan kontrak jukir dengan dishub ini baru akan akan berlaku sekitar bulan Juni mendatang, karena harus melalui proses yang panjang. Apalagi Perda Parkir yang baru masih dalam proses evaluasi.
Baca Juga: Satlantas dan Dishub Kota Batu Tertibkan Parkir Liar di Area Relokasi Pasar Batu
Sementara itu, Didik, salah seorang Jukir mengaku tak masalah apabila Dishub akan memberlakukan kontribusi parkir dengan sistem kontrak. "Saya sih ikut saja apa yang diputuskan pihak dinas mas," ungkap Didik yang sudah 25 tahun jadi jukir ini.
Ditanya tentang setoran parkirnya, ia mengungkapkan jika per minggunya setor Rp 40 ribu untuk shif siang, dan Rp 20 ribu hingga Rp 38 ribu untuk shif malam.
"Yang jelas dalam sehari kami setor Rp. 60 ribu dan dibayarkan tiap minggu ke Dishub," katanya. (asa/rev)
Baca Juga: Mau Berlibur di Kota Batu, Ini Rekayasa Lalu Lintas Sambut Malam Tahun Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News