GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pimpinan DPRD Gresik segera mengagendakan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) terkait perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Gresik Migas menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).
Hal ini sebagai persyaratan untuk mendapatkan bagian Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja (WK) dan gas bumi (Migas) di Tuban.
Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha
"Kami akan segera paripurnakan perubahan Propemperda perubahan status BUMD PT. Gresik Migas menjadi Perumda," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Asluchul Alif kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (30/1).
Menurut Alif, ada empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Tuban, dan Provinsi Jawa Timur telah menyepakati porsi persentase dalam mengelola dan menerima pendapatan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Tuban.
"Keempat BUMD dan perwakilan pemerintah kabupaten sudah bertemu membahas PI dan sosialisasi study pelamparan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, " jelasnya.
Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum
Dikatakan Alif, dalam pertemuan tersebut, baru dibahas kesepakatan persentase pendapatan PI 10 persen WK Migas Blok Tuban. Di antaranya, berasal dari Lapangan Sukowati di Bojonegoro, lapangan Mudi di Tuban, lapangan Lengowangi, lapangan Bogomiring dan lapangan South Bungoh di Gresik.
Alif lebih jauh menyatakan, bahwa Dinas ESDM Pemprov Jatim memfasilitasi proses penerimaan PI 10 persen untuk keempat BUMD, yakni BUMD PT. Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) dari Bojonegoro, BUMD PD Migas Tuban dari Tuban, PT Gresik Migas dari Gresik, dan PT Petrogas Jatim Utama dari Propinsi Jawa Timur.
"Keterlibatan empat BUMD tersebut sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Mereka sudah bersepakat dari masing-masing persentasenya untuk keempat BUMD sesuai Permen ESDM," ungkap Ketua DPC Gerindra Kabupaten Gresik ini.
Baca Juga: Pastikan Layanan Publik Berjalan Baik, Komisi IV DPRD Gresik Turun ke OPD Mitra
Alif menyatakan, keseriusan PT. Gresik Migas dan 3 BUMD dalam mengelola PI 10 persen WK Blok Tuban dikarenakan industrialisasi di bidang Migas tersebut merupakan peluang untuk daerah penghasil, yang nantinya mampu memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Bahkan, proses persiapannya sudah mulai dilakukan oleh keempat BUMD terkait," katanya.
Alif menjelaskan, di Kabupaten Gresik sedikitnya ada 3 sumur minyak dan gas (migas). Kemudian, Tuban 1 sumur, dan Bojonegoro 1 sumur.
Rencananya, selain tiga kabupaten tersebut BUMD Lamongan juga akan ikut dalam PI. Namun, setelah dilihat dari keberadaan sumur minyak di Lamongan tidak ada kandungan yang dibutuhkan, sehingga tinggal 3 kabupaten Gresik, Tuban, dan Bojonegoro yang akan berpartisipasi di dalamnya (PI)
Baca Juga: Upaya Dongkrak PAD, Komisi II DPRD Gresik Studi Banding Pengawasan PBG
"Pemkab Gresik sebelum terlibat lebih jauh dalam kontrak PI, sedang memilah daerah yang sukses maupun gagal dalam mengelola PI untuk dijadikan referensi. Nantinya, dalam kontrak awal setiap poin kerja samanya akan dipelajari lebih jeli. Kami harap Perumda PT. Gresik Migas nanti setelah terbentuk akan serius dan jeli dalam kerja sama PI ini," terangnya.
"DPRD optimis PI ke depan bisa menguntungkan Gresik karena modalnya ditalangi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penyertaan modal (Participating Interest/PI) 10 persen pada wilayah kerja Migas," tandasnya.
Alif berharap kerja sama yang dilakukan Perumda PT. Gresik Migas nanti bisa menghasilkan penghasilan yang signifikan. "Sehingga, bisa memberikan pundi-pundi PAD besar untuk menopang APBD dalam pembiayaan pembangunan di Kabupaten Gresik," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Bapemperda DPRD Gresik Segera Bahas 6 Raperda yang Ditetapkan di Propemperda 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News