DPRD Gresik Agendakan Perubahan Propemperda Status PT. Gresik Migas

DPRD Gresik Agendakan Perubahan Propemperda Status PT. Gresik Migas Asluchul Alif

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pimpinan DPRD Gresik segera mengagendakan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) terkait perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Gresik Migas menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).

Hal ini sebagai persyaratan untuk mendapatkan bagian Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja (WK) dan gas bumi (Migas) di Tuban.

"Kami akan segera paripurnakan perubahan Propemperda perubahan status BUMD PT. Gresik Migas menjadi Perumda," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Asluchul Alif kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (30/1).

Menurut Alif, ada empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Tuban, dan Provinsi Jawa Timur telah menyepakati porsi persentase dalam mengelola dan menerima pendapatan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Tuban.

"Keempat BUMD dan perwakilan pemerintah kabupaten sudah bertemu membahas PI dan sosialisasi study pelamparan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, " jelasnya.

Dikatakan Alif, dalam pertemuan tersebut, baru dibahas kesepakatan persentase pendapatan PI 10 persen WK Migas Blok Tuban. Di antaranya, berasal dari Lapangan Sukowati di Bojonegoro, lapangan Mudi di Tuban, lapangan Lengowangi, lapangan Bogomiring dan lapangan South Bungoh di Gresik.

Alif lebih jauh menyatakan, bahwa Dinas ESDM Pemprov Jatim memfasilitasi proses penerimaan PI 10 persen untuk keempat BUMD, yakni BUMD PT. Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) dari Bojonegoro, BUMD PD Migas Tuban dari Tuban, dari Gresik, dan PT Petrogas Jatim Utama dari Propinsi Jawa Timur.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO