"Biaya pilkades dari pemerintah, kita sudah konsultasi ke pemprop Jatim, tapi karena tidak ada kaitannya dengan undang-undang, maka direkomendasi konsultasi ke Depdagri, semua ini semata agar produk hukum bisa dipahami secara gampang oleh masyarakat, kalau perda tidak multi-tafsir maka dampaknya akan menyebabkan warga Bondowoso kondusif. Sebab, Pilkades ini rawan," imbuhnya
Kerawanan dalam Pilkades itu menurut Dafir diantaranya terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru dimana dalam PP tersebut calon maksimal berjumlah 5 orang. Jika lebih dari itu, maka harus gugur.
"Di PP yang baru itu calon maksimal 5. Kalau lebih maka harus gugur. Beda dengan aturan sebelumnya yang tidak ada batasan maksimal. Maka, siapa yang berhak menggugurkan, tentu melalui seleksi yang ketat," tambahnya.
Dafir menjelaskan bahwa hakikat pemilihan adalah memilih pemimpin. Karena pemimpin itu tidak tercipta dari konflik.
"Nanti akan ada uji akademik untuk melakukan seleksi. Nah, panitia seleksi ini di SK oleh Bupati. Tentunya mereka adalah yang berkompeten semisal dari unsur Bagian Hukum, Tata Pemerintahan, Dinas Pendidikan dan bisa juga diambilkan dari luar itu atau pihak lain yang dipandang mampu. Sedangkan Panitia Pilkades itu tugasnya hanya memfasilitasi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




