Barang Bukti Baru yang Disita Polda Jatim dalam Kasus Memiles, Uang Rp 21 Miliar hingga Logam Mulia

Barang Bukti Baru yang Disita Polda Jatim dalam Kasus Memiles, Uang Rp 21 Miliar hingga Logam Mulia Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menunjukkan barang bukti.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Barang bukti lain hasil pengembangan kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam dirilis Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (3/2).

Sejumlah barang bukti itu, yakni berupa uang berjumlah Rp 21 Miliar, 250 gram emas murni, dan empat mobil.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor

Aliran dana baru sekitar Rp 21 Miliar itu hasil temuan Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim. Uang itu diperoleh dari sejumlah nomor rekening yang dialiri dana dari nomor rekening perusahaan.

Sejumlah uang dalam jumlah besar itu, dipastikan berasal dari uang hasil pembayaran Top Up 264.000 orang member.

Baca Juga: Subdit Jatanras Polda Jatim Tangkap Pelaku Penembakan di Tol, Begini Pengakuan Tersangka

Dieksposnya uang tersebut menambah daftar jumlah uang sitaan kasus Memiles, menjadi Rp 147 Miliar.

"Ini dari awal penyitaan Rp 126 Miliar," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolda Jatim, Senin (3/2).

Ia menerangkan, 21 Miliar tersebut diperoleh dari penyitaan terhadap nomor rekening milik salah satu Anggota Keluarga Cendana atau cucu Presiden Kedua RI, Soeharto, yakni Ari Haryo Sigit, senilai Rp 3.5 Miliar.

Baca Juga: Bersama OJK, Pemkot Pasuruan Edukasi Ratusan Pekka Bahaya Pinjol ilegal

Kemudian, satu miliar rupiah dari sebuah dealer astra yang bermitra dengan PT Kam and Kam. "Sementara Rp 15 Miliar dari seorang wanita berinisial K, yakni istri dari Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan alias Sanjay. Dari saudari K, Rp 5 Miliar sudah diambil, Rp 10 Miliar sudah masuk," jelasnya.

Selain uang, Gidion juga menyampaikan penyitaan 250 gram emas murni sebagai barang operasional perusahaan. "Ini bagian dari operasional uang member, belum ditujukan pada siapa-siapa. Masih disita dari yang bersangkutan," terangnya.

Baca Juga: OJK Kediri Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong

Serta, aset benda bergerak berupa empat mobil. Di antaranya, dua mobil Avanza, sebuah mobil Pajero, dan sebuah mobil Grand Livina. "Beberapa plat nomor dan BPKB dan disita dari dealer yang tadinya untuk reward member," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO