KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Nukan (38), terhadap santrinya, juga mendapat tanggapan dari Ketua PCNU Kabupaten Kediri, KH. Muhammad Ma'mun.
Dikatakan Gus Ma'mun, demikian panggilan akrab Pengasuh Ponpes Putri Tabassumul Muflihaat, Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri itu, Safinatul Huda atau Safinda bukanlah pesantren, lebih-lebih pesantren NU.
Baca Juga: Peringati HSN, Tunjukkan Ekspresi Santri, Pemkab Kediri Gelar Bazar UMKM
"Safinda itu bukan pesantren, tapi metode terjemah Qur'an yang hanya memakai gramatikal," kata Gus Ma'mun, Rabu (5/2/2020).
Menurut Gus Ma'mun, hukum menerjemahkan Al-Quran dengan terjemah maknawiyyah pada dasarnya diperbolehkan karena memang tidak ada larangannya. Yaitu ketika keberadaanya sebagai wasilah (sarana) untuk mengajarkan Al-Quran dan agama Islam kepada orang-orang yang tidak memahami bahasa Arab karena mengajarkan/menyampaikan Al-Quran itu wajib.
"Makanya tidak salah jika Safinda mengajarkan metode terjemahan Al-Qur'an itu. Tapi Safinda itu bukanlah pesantren seperti yang diklaim selama ini," terang Gus Ma'mun.
Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
Masih menurut Gus Ma'mun, dalam dunia pesantren khususnya pesantren salaf, kitab kuning menjadi rujukan utama. Kitab-kitab itu antara lain Kitab Al-Ajurumiyah, Kitab Amtsila At-Tashrifiyah, Kitab Mushtholah Al-Hadits, Kitab Arba’in Nawawi, Kitab Fathil Qorib, Kitab Aqidatul Awam, Kitab Ta’limul Muta’alim.
"Sebenarnya Safinda itu mau kita emong, sambil diingatkan soal ini lewat Rijalul Ansor, tapi malah seperti ini. Jadi, saya mendukung rencana Pemerintah untuk menutup Safinda itu," pungkas Gus Ma'mun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ponpes Safinatul Huda (Safinda) di Dusun Setoyo, Desa Plemahan, Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri bakal ditutup, menyusul kasus pencabulan yang dilakukan oleh Mohammad Nukan, pemilik sekaligus pengasuh, terhadap santriwatinya.
Baca Juga: Tega Cabuli Siswi SD, Polres Kediri Amankan Pedagang Jajanan Keliling
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kediri, Zuhri, saat ditemui usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (4/2/2020), membenarkan akan ditutupnya Pondok Safinda di Plemahan itu.
Menurut Zuhri, pihaknya sudah mengirim surat penutupan terhadap Pondok Pesantren di Plemahan yang pengasuhnya terlibat kasus pencabulan terhadap santriwatinya. (uji/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News