GRESIK, BANGSAONLINE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) yakin upaya hukum praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang mereka ajukan dikabulkan majelis hakim PN Gresik.
Hal ini disampaikan Ketua LSM Genpatra M. Ali Murtadlo didampingi Juru Bicara (Jubir) Genpatra Jhon Oi kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (12/2). "Kami yakin Majelis Hakim yang mulia sebagai perwakilan Tuhan akan berlaku adil dan bijak. Kami yakin hakim mengabulkan praper kami," jelas Ali Candi, panggilan akrabnya.
Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Wiwit Pimpin Lira Gresik
Dikatakan Ali, keyakinannya karena apa yang dilakukan Genpatra itu sejalan dengan permintaan Hakim PN Tipikor Surabaya. "Apa yang Genpatra lakukan Itu sesuai dengan instruksi Hakim Tipikor Surabaya kepada Kejaksaan Gresik. Di mana waktu persidangan dengan Terdakwa Sekda Andhy Hendro Wijaya, Hakim meminta agar aliran uang korupsi ke semua pejabat harus diusut. Jangan sampai ada tebang pilih," ungkapnya.
Hal itu juga sesuai putusan Terdakawa Mantan Plt. Kepala BPPKAD M. Muktar Pengadilan Tipikor Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Sby. Bahwa, terdakwa M. Muktar mengungkap uang hasil korupsi potongan dana insentif di BPPKAD, selain diberikan untuk internal (BPPKAD), juga diberikan kepada sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Gresik.
"Muktar juga menyebut nama-nama pejabat yang turut menikmati," ungkapnya.
Baca Juga: LSM Tanyakan Keberanian DPRD Gresik Bongkar Skandal Mobilisasi PKH untuk Pemenangan Bacaleg
Sementara Kuasa Hukum Genpatra, Dita Aditya, S.H. menegaskan tindakan pemotongan insentif pegawai BPPKAD menyalahi Undang-Undang. Hal ini dibuktikan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari terhadap Muktar.
"Jika kasus Muktar belum inkracht putusannya, mengapa Sekda Andhy Hendro Wijaya dijadikan tersangka? Berarti logika hukumnya, selain Sekda masih banyak yang akan dijadikan tersangka sebagai tindak lanjut putusan Muktar. Namun, mereka hingga sekarang belum diperiksa oleh Kejaksaan Gresik," terangnya.
Dalam kesempatan ini, Dita juga mengungkapkan alasannya tak menggunakan hak untuk replik dalam sidang praperadilan. "Alasan kejaksaan kami anggap datar dan biasa-biasa saja, makanya kami tak menggunakan replik," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Dugaan KPM PKH Digunakan untuk Pemenangan Caleg, LSM di Gresik Minta Buka-bukaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News