Dinilai Prematur, Hakim PN Gresik Tolak Praperadilan LSM Genpatra

Dinilai Prematur, Hakim PN Gresik Tolak Praperadilan LSM Genpatra Suasana sidang praperadilan Genpatra di PN Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim tunggal PN Gresik, Putu Gede Hariyadi, S.H., membacakan putusan sidang praperadilan yang diajukan LSM Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) Gresik terhadap Kejari Gresik atas penanganan perkara korupsi di BPPKAD Gresik, Senin (17/2).

Sidang dihadiri Dita Aditya, S.H., dan Al Ushudi, S.H. dari dari AHP Law Office selaku kuasa hukum pemohon M. Ali Murtadlo (Ketua Genpatra), dan JPU Andy Rachman.

Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Wiwit Pimpin Lira Gresik

Dalam keputusan yang dibacakan, bahwa Majelis Hakim tak mengabulkan praperadilan yang diajukan Genpatra. Sebab, praperadilan yang pokok perkaranya agar penanganan kasus korupsi di BPPKAD tak dihentikan dan dilanjutkan tak terbukti.

Kejari Gresik yang menangani kasus tersebut tak terbukti menghentikan penanganan kasus korupsi BPPKAD atau telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Kerena itu, Majelis Hakim menilai bahwa praperadilan yang diajukan Genpatra prematur. Majelis Hakim juga mengungkapkan sejumlah pertimbangan terkait sahnya pengajuan praperadilan.

Baca Juga: LSM Tanyakan Keberanian DPRD Gresik Bongkar Skandal Mobilisasi PKH untuk Pemenangan Bacaleg

Di antaranya, seperti bunyi Pasal 77 KUHAP, di mana tentang materi dalam Praperadilan yaitu pada pokok intinya tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian, dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Selain itu, dalam ketentuan dari hasil Putusan MK No. 21 tahun 2014, salah dalam menentukan tersangka juga dapat menjadi materi praperadilan.

Sementara kuasa hukum Genpatra Al Ushudi, S.H. mengakui praperadilan yang diajukan Genpatra tak dikabulkan hakim lantaran dianggap masih prematur.

Baca Juga: Dugaan KPM PKH Digunakan untuk Pemenangan Caleg, LSM di Gresik Minta Buka-bukaan

Untuk itu, ia menegaskan akan melakukan upaya hukum lagi kalau dalam penanganan kasus korupsi di BPPKAD Gresik tak ada tindak lanjut. "Masih banyak cara. Tetap semangat. Kita tetap akan berjuang," katanya menyemangati massa Kompak yang ikut mengawal sidang.

Ia menjelaskan, keputusan hakim menolak permohonan praperadilan berupa NO (niet onvankelijkverlaakd) dengan alasan belum ada penghentian penyidikan dari Kejaksaan sebagaimana dalam KUHAP. "Padahal, yang kita mohonkan adalah penghentian penyidikan secara materiil, bukan secara formil yang diatur KUHAP. Karena sebagaimana fakta hukum putusan judex factie, Mukhtar menyebutkan banyak peran yang terlibat dan menerima korupsi di BPPKAD," ungkapnya.

"Dengan diputusnya NO, maka permohonan praperadilan bisa diajukan kembali dengan materi yang sama. Salah satu poin utama putusan Majelis Hakim dalan praperadilan ini adalah LSM memiliki kewenangan untuk mengajukan praperadilan," tuturnya.

Baca Juga: Puluhan Aktivis Demo di DPRD Gresik, ini Tuntutannya

"Matur nuwun sedoyo (terima kasih semua), tidak ada usaha yang sia-sia. Mohon maaf jika hasil belum memuaskan," katanya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO