Dinilai Prematur, Hakim PN Gresik Tolak Praperadilan LSM Genpatra

Dinilai Prematur, Hakim PN Gresik Tolak Praperadilan LSM Genpatra Suasana sidang praperadilan Genpatra di PN Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Selain itu, dalam ketentuan dari hasil Putusan MK No. 21 tahun 2014, salah dalam menentukan tersangka juga dapat menjadi materi praperadilan.

Sementara kuasa hukum Genpatra Al Ushudi, S.H. mengakui praperadilan yang diajukan Genpatra tak dikabulkan hakim lantaran dianggap masih prematur.

Untuk itu, ia menegaskan akan melakukan upaya hukum lagi kalau dalam penanganan kasus korupsi di BPPKAD Gresik tak ada tindak lanjut. "Masih banyak cara. Tetap semangat. Kita tetap akan berjuang," katanya menyemangati massa Kompak yang ikut mengawal sidang.

Ia menjelaskan, keputusan hakim menolak permohonan praperadilan berupa NO (niet onvankelijkverlaakd) dengan alasan belum ada penghentian penyidikan dari Kejaksaan sebagaimana dalam KUHAP. "Padahal, yang kita mohonkan adalah penghentian penyidikan secara materiil, bukan secara formil yang diatur KUHAP. Karena sebagaimana fakta hukum putusan judex factie, Mukhtar menyebutkan banyak peran yang terlibat dan menerima korupsi di BPPKAD," ungkapnya.

"Dengan diputusnya NO, maka permohonan praperadilan bisa diajukan kembali dengan materi yang sama. Salah satu poin utama putusan Majelis Hakim dalan praperadilan ini adalah LSM memiliki kewenangan untuk mengajukan praperadilan," tuturnya.

"Matur nuwun sedoyo (terima kasih semua), tidak ada usaha yang sia-sia. Mohon maaf jika hasil belum memuaskan," katanya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO