Kejari Gresik Apresiasi Putusan Hakim Tak Kabulkan Praperadilan Genpatra

Kejari Gresik Apresiasi Putusan Hakim Tak Kabulkan Praperadilan Genpatra Kasi Intel R Bayu Probo Sutopo (kanan) bersama Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Gresik angkat bicara pasca ditolaknya praperadilan yang diajukan LSM Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) Senin (17/2).

Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo S, S.H mewakili Kajari Gresik menyatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi putusan praperadilan oleh PN Gresik, sebagai bentuk koreksi atas kinerja tim penyidik.

Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024

Atas fakta putusan tersebut, Bayu menjelaskan sejumlah hal yang perlu dipahami masyarakat. Di antaranya, secara legal standing, pemohon gugatan Genpatra merupakan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap pokok perkara, namun materi mengenai surat perintah penghentian penydikan (SP3) perkara tidak pernah dilakukan Kejari Gresik.

"Sehingga, sudahlah benar ketika hakim menolak gugatan praperadilan teman-teman Genpatra karena terlalu premature. Praperadilan adalah jalan untuk menguji profesionalisme penyidik dalam penanganan perkara, apakah secara formil ada kinerja penyidik yang bekerja di luar ketentuan hukum beracara," jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam persidangan praperadilan, tim Kuasa Penyidik telah menjelaskan secara terperinci tahap demi tahap proses penyidikan sampai perkara pokok dilimpahkan ke penuntutan.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Bayu juga mengomentari pengembangan perkara seperti yang diminta oleh Genpatra. Menurutnya, untuk mengembangkan sebuah kasus harus diselesaikan terlebih dahulu perkara pokoknya. "Kami meyakini penyidik tidak akan gegabah untuk mengambil langkah-langkah proses hukum tanpa menguji fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Fakta hukum dalam persidangan tentunya masih diuji oleh Majelis Hakim," jelasnya.

Bayu menyatakan, selama ini penyidik maupun Penuntut Umum masih mencari dan terus menggali mengenai intelektual dader (otak pelaku perbuatan pidana). "Dalam tipikor, otak jahat (mensrea) melakukan korupsi itu siapa. Itulah yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Genpatra yang telah menggugat Kejari. "Kami apresiasi atas kinerja teman-teman sebagai wujud kontrol sosial untuk kami. Kami berupaya untuk selalu menjaga amanah dalam bekerja, profesional, dalam berkinerja. Ada koridor-koridor etika hukum yang harus kita hormati bersama dalam rangka menegakkan hukum, khususnya di Kabupaten Gresik. Adil untuk masyarakat juga adil untuk tersangka/terdakwa. Hukuman apa yang adil, nantinya kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memimpin," tukasnya.

Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras

"Kami minta doa dan dukungan masyarakat Gresik, semoga atas kinerja yang kami laksanakan tidak mengecewakan hati masyarakat, karena menegakkan keadilan tidaklah mudah dan kami akan pertanggungjawabkan kepada Tuhan YME," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO